Israel akan Bebaskan Tahanan Palestina dan Tetap Bangun Pemukiman
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM - Israel akan mengumumkan rencana untuk pembangunan permukiman baru pekan depan, bertepatan dengan pembebasan kelompok ketiga tahanan Palestina sebagai bagian dari perundingan damai dengan Palestina.
Israel diperkirakan akan membebaskan 26 tahanan Palestina lainnya pada Minggu, sejalan dengan komitmen terhadap proses damai yang didukung Amerika Serikat (AS) yang juga mengimbau kedua pihak untuk bernegoisasi selama sembilan bulan.
Israel setuju untuk membebaskan 104 tahanan Palestina saat perundingan damai, dan sudah membebaskan 52 tahanan dalam dua kelompok terpisah. Setelah kelompok ketiga dibebaskan, tahanan yang tersisa selanjutnya akan dibebaskan pada Maret 2014.
Sementara itu, Palestina memperingatkan bahwa pembangunan permukiman tersebut akan merusak proses perundingan damai yang ditengahi AS dan dilanjutkan kembali pada Juli setelah tersendat selama tiga tahun.
“Pemerintah Israel akan mengumumkan tender untuk pembangunan baru di Tepi Barat dan di Yerusalem timur yang akan bertepatan dengan pembebasan kelompok ketiga tahanan Palestina,” kata seorang pejabat kepada AFP, yang namanya tidak ingin disebutkan, pada Kamis (26/12).
Pembangunan Akan Dilanjutkan
Komentar pejabat tersebut muncul beberapa hari setelah Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu yang berjanji akan terus maju dengan pembangunan permukiman meski telahh mendapat imbauan untuk menahan diri dari Menteri Luar Negeri AS, John Kerry dan Uni Eropa.
“Kami tidak akan berhenti, bahkan untuk sementara, membangun negara kami dan menjadi lebih kuat, dan mengembangkan... usaha permukiman,” ujar Benjamin Netanyahu kepada para anggota dari partai Likud sayap kanan, pekan lalu.
Sebelumnya seperti disampaikan harian Haaritz, John Kerry telah mendesak Netanyahu “untuk menahan diri secara maksimal dalam mengumumkan pembangunan baru itu”. John Kerry berharap kedua belah pihak mempertahanan perundingan damai agar tetap terus berlangsung.
Akan tetapi menurut laporan televisi Channel 2 pada Kamis malam, bahwa prosedur penting untuk pembebasan tersebut belum dilaksanakan karena mesti mendapatkan penyetujuan dan memungkinkan petisi pengadilan dalam waktu 48 jam. Pihaknya menyimpulkan bahwa pembebasan tersebut tidak akan dilakukan sebelum Selasa malam. (AFP/Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...