Israel Gusur Rumah Warga Yahudi di Tepi Barat
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM - Militer Israel, Senin (27/02), akan melakukan evakuasi warga dan menggusur sembilan rumah permukiman liar Yahudi di tanah pribadi warga Palestina setelah Mahkamah Agung menolak permohonan untuk menutup bangunan tersebut.
MA juga memerintahkan agar rumah-rumah di permukiman Yahudi Ofra digusur paling lambat 5 Maret.
Penghuni bangunan mengajukan permohonan setelah parlemen mengesahkan undang-undang sebelumnya pada bulan ini yang menyatakan rumah warga Yahudi Israel dan permukiman liar yang dibangun di tanah pribadi Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat dapat dilegalisasi berdasarkan syarat tertentu.
Pemohon meminta agar MA mengizinkan rumah-rumah itu hanya disegel bukan digusur dengan dalih UU baru tersebut dapat diimplementasikan untuk bangunan itu suatu saat nanti.
Namun, dalam putusannya, MA menegaskan UU tersebut tidak berlaku untuk rumah atau lahan yang sudah memeroleh putusan dari pengadilan seperti bangunan di permukiman Ofra.
Menurut laporan stasiun radio setempat, aparat keamanan telah memasuki salah satu dari sembilan rumah guna mencegah pemuda menduduki bangunan tersebut sebagai upaya menghalangi penggusuran.
Menurut laporan tersebut, otoritas Ofra juga bersedia mencegah bentrokan dengan aparat keamanan seperti yang terjadi saat penggusuran permukiman liar Amona tiga pekan lalu ketika para pemuda menduduki sinagoge dan mencederai tentara Israel dengan batu dan zat asam.
Berdasarkan hukum internasional, seluruh permukiman Yahudi Israel di wilayah pendudukan dianggap ilegal, tetapi Israel membedakan antara permukiman yang memperoleh izin dan permukiman liar tanpa izin.
Permukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap sebagai hambatan utama dalam proses perdamaian Israel-Palestina karena dibangun di wilayah yang semestinya menjadi bagian dari Negara Palestina merdeka.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...