Israel Tuntut Anak Palestina Divonis Penjara 12 Tahun
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM - Seorang jaksa Israel pada hari Minggu (25/9), menuntut vonis penjara 12 tahun terhadap seorang anak Palestina atas penikaman anak Israel pada Oktober 2015, menurut keterangan kuasa hukumnya.
Ahmed Manasra (14) dinyatakan bersalah pada Mei silam atas upaya pembunuhan dua warga Israel dalam penikaman pada Oktober tahun lalu.
Ia baru berusia 13 tahun ketika melakukan penikaman bersama sang sepupu Hassan Manasra (15).
Dalam penikaman tersebut, keduanya melukai seorang warga berusia 20 tahun dan bocah laki-laki berusia 12 tahun di wilayah permukiman Yahudi Israel Pisgat Zeev di wilayah pendudukan Yerusalem timur.
Hassan Manasra ditembak mati oleh aparat keamanan Israel sementara Ahmed Manasra tertabrak mobil saat melarikan diri.
Kuasa hukum Manasra, Lea Tzemel, mengatakan kepada awak media usai sidang tertutup bahwa kliennya meminta maaf “kepada anak yang ia tikam, yang hadir di ruang sidang.”
Setelah divonis bersalah pada Mei silam, Tzemel mengatakan Manasra “mengungkapkan bahwa ia hanya ingin menakut-nakuti pemukim Yahudi agar mereka berhenti membantai warga Palestina.”
“Jaksa menuntut vonis penjara 12 tahun,” ujar Tzemel, hari Sabtu (24/9).
“Kami mengajukan prosedur reintegrasi mengingat ia masih anak-anak dan anak-anak memiliki hak yang lebih besar dalam hal reintegrasi ke dalam masyarakat,” imbuhnya.
Manasra, warga Yerusalem timur, merupakan warga Palestina termuda yang divonis bersalah oleh pengadilan sipil Israel terkait aksi kekerasan. (AFP)
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...