Jaksa Agung: Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Ditutup
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jaksa Agung HM Prasetyo mengumumkan deponering terhadap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, hari Kamis (3/3).
“Demi kepentingan umum dalam rangka pemberantasan korupsi, saya selaku Jaksa Agung sebagai lembaga yang memiliki hak prerogatif terhadap perkara kasus dengan ini menyatakan untuk menutup atau mengrnyampingkan kasus yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Wakil KPK Bambang Widjojanto,” kata HM Prasetyo.
Prasetyo menambahkan bahwa deponering kasus yang melibatkan kedua pemimpin KPK tersebut diputuskan berdasarkan hasil kajian dan riset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Keduanya juga dinilai Prasetyo sebagai aktivis yang bergerak dalam rangka memberantas korupsi di Indonesia baik selama di KPK maupun di luar KPK.
Pertimbangan lainnya Prasetyo mengatakan, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto juga mendapatkan apresiasi serta dukungan dari masyarakat dengan menjaga komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, sedangkan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengarahan memberikan kesaksian palsu pada sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi.
Editor : Eben E. Siadari
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...