Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 19:18 WIB | Kamis, 03 Maret 2016

Jaksa Agung: Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Ditutup

Jaksa Agung: Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Ditutup
Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan resmi terkait dengan kasus yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Wakil KPK Bambang Widjojanto di gedung Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/3). HM Prasetyo menyatakan kasus yang melibatkan kedua pemimpin KPK tersebut telah ditutup atau dikesampingkan demi kepentingan umum dalam rangka pemberantasan korupsi. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Jaksa Agung: Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Ditutup
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan resmi di hadapan awak media terkait dengan kasus yang melibatkan pemimpin KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan menyatakan kasus tersebut ditutup atau deponering.
Jaksa Agung: Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Ditutup
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) bersama dengan staf Kejaksaan Agung saat memberikan keterangan resmi dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, terkait dengan pengumuman deponering kasus yang melibatkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Jaksa Agung: Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Ditutup
Jaksa Agung HM Prasetyo melambaikan tangan kepada awak media usai memberikan keterangan resmi terkait dengan status kasus yang melibatkan Abraham Samad dan Bambang WIdjojanto dalam hal ini ditutup.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jaksa Agung HM Prasetyo mengumumkan deponering terhadap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, hari Kamis (3/3).

“Demi kepentingan umum dalam rangka pemberantasan korupsi, saya selaku Jaksa Agung sebagai lembaga yang memiliki hak prerogatif terhadap perkara kasus dengan ini menyatakan untuk menutup atau mengrnyampingkan  kasus yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Wakil KPK Bambang Widjojanto,” kata HM Prasetyo.

Prasetyo menambahkan bahwa deponering kasus yang melibatkan kedua pemimpin KPK tersebut diputuskan berdasarkan hasil kajian dan riset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Keduanya juga dinilai Prasetyo sebagai aktivis yang bergerak dalam rangka memberantas korupsi di Indonesia baik selama di KPK maupun di luar KPK.

Pertimbangan lainnya Prasetyo mengatakan, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto juga mendapatkan apresiasi serta dukungan dari masyarakat dengan menjaga komitmen dalam pemberantasan korupsi.

Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, sedangkan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengarahan memberikan kesaksian palsu pada sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home