Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:37 WIB | Kamis, 30 Januari 2014

Jaksa Agung : Pihak Asian Agri Group Akan Bayar Denda 2,5 Triliun

 Jaksa Agung : Pihak Asian Agri Group Akan Bayar Denda 2,5 Triliun
Jaksa Agung Basrief Arief (kiri) saat memperlihatkan dokumen 16 Giro Bilyet dalam jumpa pers terkait dengan Asian Agri Group yang menyanggupi membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun atas penggelapan pajak di ruang Sasana Prada Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/1) (Foto-foto : Dedy Istanto).
 Jaksa Agung : Pihak Asian Agri Group Akan Bayar Denda 2,5 Triliun
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany saat memaparkan terkait dengan masalah Asian Agri Group.
 Jaksa Agung : Pihak Asian Agri Group Akan Bayar Denda 2,5 Triliun
Jaksa Agung Basrief Arief (tengah) didampingi sejumlah pejabat dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Dirjen Pajak saat mengumumkan keputusan hasil kesepakatan bersama dengan Asian Agri Group.
 Jaksa Agung : Pihak Asian Agri Group Akan Bayar Denda 2,5 Triliun
Jumpa pers terkait dengan masalah Asian Agri Group digelar di ruang Sasana Prada gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan di hadiri oleh Jaksa Agung, Dirjen Pajak, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jaksa Agung Basrief Arief mengumumkan hasil keputusan terkait dengan masalah Asian Agri Group (AAG) yang menaungi 14 perusahaan untuk bersedia membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Jaksa Agung mengatakan masalah AAG ini adalah tindak lanjut dari pertemuan pada awal Januari yang lalu bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga Dirjen Pajak. Hasilnya pihak AAG mendatangi Kejaksaan dan menyanggupi pembayaran denda tersebut namun secara bertahap atau dicicil.

Pihak AAG akan membayar seluruh denda melalui dua tahap. Tahap pertama Basrief Arief mengatakan sudah dibayar sebesar  Rp 719.900.000.000 yang disetorkan ke rekening bank Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selanjutnya uang tersebut akan dikirim ke kas negara. Kemudian sisanya Rp 1,8 triliun akan dibayar dengan dicicil setiap bulan sebesar Rp 200 miliar dan akan berakhir pada Oktober 2014.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home