Jaksa Agung : Pihak Asian Agri Group Akan Bayar Denda 2,5 Triliun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jaksa Agung Basrief Arief mengumumkan hasil keputusan terkait dengan masalah Asian Agri Group (AAG) yang menaungi 14 perusahaan untuk bersedia membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).
Jaksa Agung mengatakan masalah AAG ini adalah tindak lanjut dari pertemuan pada awal Januari yang lalu bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga Dirjen Pajak. Hasilnya pihak AAG mendatangi Kejaksaan dan menyanggupi pembayaran denda tersebut namun secara bertahap atau dicicil.
Pihak AAG akan membayar seluruh denda melalui dua tahap. Tahap pertama Basrief Arief mengatakan sudah dibayar sebesar Rp 719.900.000.000 yang disetorkan ke rekening bank Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selanjutnya uang tersebut akan dikirim ke kas negara. Kemudian sisanya Rp 1,8 triliun akan dibayar dengan dicicil setiap bulan sebesar Rp 200 miliar dan akan berakhir pada Oktober 2014.
Editor : Bayu Probo
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...