Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:52 WIB | Rabu, 21 September 2016

Jaksa Farizal Diperiksa KPK terkait Suap Gula

Jaksa Farizal Diperiksa KPK terkait Suap Gula
Jaksa Kejaksaat Tinggi Sumatera Barat, Farizal (kiri) tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9) untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan terkait dugaan suap atas penanganan perkara gula yang tidak berstandar nasioanal dari pihak swasta. Jaksa Farizal dibawa oleh Inspektur Muda Bidang Kepegawaian dan Tugas Umum Kejaksaan Agung, Wito beserta rombongan. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Jaksa Farizal Diperiksa KPK terkait Suap Gula
Jaksa Farizal saat turun dari kendaraan yang dibawa rombongan dari Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK terkait dengan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara soal gula yang tidak standar nasional di gedung KPK, Jakarta.
Jaksa Farizal Diperiksa KPK terkait Suap Gula
Jaksa Farizal yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap saat akan masuk ke dalam ruang lobby gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan yang dikawal pihak Kejaksaan Agung.
Jaksa Farizal Diperiksa KPK terkait Suap Gula
Inspektur Muda Bidang Kepegawaian dan Tugas Umum Kejaksaan Agung, Wito memberikan keterangan kepada awak media seusai mengantarkan Jaksa Farizal ke gedung KPK untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap tentang gula yang tidak standar nasional.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kejaksaan Agung beserta rombongan membawa Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (21/9) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Benar, Jaksa Farizal kami bawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Semua kami serahkan kepada KPK terkait dengan pemeriksaan,” kata Kepala Bidang Kepegawaian dan Tugas Umum Kejaksaan Agung Wito saat memberikan keterangan kepada awak media.

Jaksa Farizal dibawa menggunakan kendaraan dengan pengawalan ketat sekitar pukul 11.51 WIB. Saat ditanya awak media, Farizal yang mengenakan kemeja berwarna krem tidak berkomentar dan langsung dibawa masuk ke dalam ruang tunggu gedung KPK.

Jaksa Farizal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara gula yang tidak berstandar secara nasional. Diduga, Farizal menerima suap sejumlah Rp 365 juta dari terdakwa kasus gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home