Jalan Panjang Ekstradisi Adrian Kiki
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Upaya untuk memulangkan buronan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan, dari Australia ke Indonesia, memerlukan jalan panjang yang telah berlangsung sejak 2008.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (22/1) malam, menyebutkan, awal upaya eksekusi dimulai setelah diketahui keberadaannya setelah buron selama enam tahun ketika tertangkapnya terpidana oleh pihak Kepolisian Perth pada hari Jumat tanggal 28 November 2008.
"Selanjutnya proses ekstradisi Adrian Kiki pun dilakukan oleh pemerintah Australia mengingat di tahun 2005 Pemerintah Indonesia pernah mengajukan permohonan ekstradisi (Surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005)," katanya.
Serta diperkuat adanya perjanjian ekstradisi antara kedua Negara yang ditandatangi pada tanggal 22 April 1992 dan disahkan dengan Undang-undang No.8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia.
Kemudian, terpidana mengajukan keberatan ekstradisi ke Perth Magistrate Court.
Pengadilan Australia (Magistrate of the State of Western Australia) pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2009 telah memutuskan bahwa Adrian Kiki bisa diekstradisi ke Indonesia, dan atas putusan tersebut Selanjutnya Adrian Kiki mengajukan upaya banding ke Full Federal Court negara bagian Western Australia.
Full Federal Court negara bagian Western Australia pada tanggal 15 Pebruari 2013 memutuskan mengabulkan keberatan Adrian Kiki (membatalkan ekstradisi Adrian Kiki), dan atas atas putusan Pengadilan Federal tersebut, pemerintah Australia mengajukan banding ke High court of Australia (setingkat Mahkamah Agung).
Pada 18 Desember 2013 High Court of Australia menguatkan penetapan yang dibuat oleh Menteri Kehakiman Australia bulan Desember 2010 untuk menyerahkan terpidana Adrian ke Indonesia untuk menjalani hukuman yang diputuskan secara in absensia atas tindak pidana korupsi.
Kedutaan Besar Australia kemudian melalui nota diplomatik nomor: P187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sehubungan Nota No. P182/2013 tentang permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan yang sudah dapat diserahkan kepada pemerintah Indonesia dimana proses penyerahan didasarkan kepada Pasal 14 ayat 2 Perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia.
"Sesuai pernyataan pemerintah Australia maka, penyerahan Adrian Kiki Ariawan akan dilaksanakan di Perth International Airport dan harus dilaksanakan paling lambat tanggal 16 Februari 2014," katanya.
Andrian Kiki Iriawan (Direktur Bank Surya) dan Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya) pada tahun 2002 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Putusan itu, tidak dihadiri oleh kedua terdakwa (in absensia).
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti Bambang Sutrisno bersama-sama Kiki mengucurkan dana BLBI kepada grup perusahaan yang ternyata 103 perusahaan itu fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Perbuatan kedua terdakwa itu, kata hakim, melanggar Pasal 1 Ayat (1) sub a juncto Pasal 28 jo pasal 24 c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum Arnold Angkouw.
Andrian Kiki Iriawan melarikan diri ke Australia dan Bambang Sutrisno ke Singapura. (Ant)
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...