Loading...
HAM
Penulis: Bayu Probo 16:33 WIB | Rabu, 23 Oktober 2013

Jaringan Perempuan Indonesia Tolak Diskriminasi Terhadap Lurah Susan

Susan Jasmine Zulkifli, Lurah Lenteng Agung saat bersama warganya. (Foto: Bayu Probo)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jaringan Perempuan Menolak Diskriminasi berbau SARA dan Bias Gender terhadap Susan Jasmine Zulkifli, Lurah Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan pada konferensi pers hari ini (23/10) di kantor LBH APIK di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dalam siaran persnya, mereka mengungkapkan, “Keberatan atas penempatan Susan Jasmine Zulkifli sebagai Lurah Lenteng Agung, Jakarta Selatan, terus berlangsung. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak memberikan pernyataan yang mengurangi makin berkembangnya penolakan berbau SARA, sebaliknya justru meminta agar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mengevaluasi kebijakan penempatan Lurah Susan.”

Dari pernyataan yang sempat dimunculkan penolakan terhadap Lurah Susan karena ia meyakini agama yang berbeda dengan mayoritas warga Lenteng Agung serta berbagai stigma yang dilekatkan pada dirinya karena dirinya seorang perempuan. Beberapa ormas dan warga yang menolak ini mengatakan bahwa Lenteng Agung biasanya dipimpin seorang muslim. Dan, mereka keberatan karena Lurah Susan non-muslim apalagi perempuan.

Penolakan dengan alasan Lurah Susan adalah perempuan dan berbeda agama dengan mayoritas merupakan alasan yang mendorong intoleransi serta diskriminasi terhadap perempuan makin meluas di Indonesia.

Jaringan perempuan berkata, “Kami memandang bahwa setiap warga negara Indonesia tidak dapat didiskriminasi dalam menempati jabatan publik dengan alasan keyakinan dan jenis kelamin. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di muka hukum dan politik tidak memandang jenis kelamin maupun keyakinannya. Selain itu, terkait dengan perempuan sebagai pemimpin adalah hak yang sudah dilindungi dalam UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Pembatasan dan penolakan layak dilakukan apabila yang bersangkutan melanggar hukum, melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau memiliki kinerja yang kurang baik. Namun belum lagi berjalan kepemimpinan Lurah Susan sudah terjadi penolakan yang berbau SARA dan bias gender.

Maka, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Komunitas untuk Indonesia yang Adil dan Setara (KIAS) bersama Jaringan Perempuan menyampaikan sikap sebagai berikut:

1.    Mendukung Gubernur dan Wakil Gubernur DKI berupaya menyelesaikan persoalan terkait polemik tersebut dengan nilai-nilai yang non diskriminatif dan masih mempertahankan Lurah Susan.

2.    Menuntut kepada Mendagri untuk mengevaluasi pernyataannya yang justru tidak mengurangi penolakan berbau SARA terhadap Lurah Susan.

3.    Mengajak pejabat publik lainnya untuk tidak tunduk pada kelompok intoleran dan diskriminatif

4.    Mengajak kepada pihak yang menolak Lurah Susan untuk lebih menilai pada kinerja, bukan justru menyebarkan isu SARA dan bias gender.

5.    Mengajak masyarakat luas untuk menyuarakan keharmonisan dan kesatuan bangsa dengan menyemai perdamaian dan melawan diskriminasi berdasar SARA dan diskriminasi terhadap perempuan yang merusak sendi-sendi dasar NKRI.

Lembaga/Individu yang ikut dalam pernyataan sikap ini antara lain, Asosiasi LBH APIK Indonesia, dengan 16 kantor di Indonesia,   The Wahid Institute, Indonesian Conference on Religious and Peace (ICRP), Elga Sarapung (Interfidei, Yogyakarta). (Sejuk.org)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home