Jecky: Istri Pemilik Panti Samuel Harus Ditahan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Jecky Tengens mengatakan semua berkas penyelidikan masih di Polda Metro Jaya dan menyayangkan tindakan polisi terhadap Yuni Winata (istri Samuel pemilik panti) yang sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan dan pelantaran di Panti Asuhan Samuel.
“Kita juga mempertanyakan kenapa Yuni belum dijadikan tersangka hingga saat ini. Padahal keterangan di BAP dari anak-anak itu menyatakan bahwa Yuni betul melakukan pemukulan. Alat bukti,saksi dan visum Yuni melakukan pemukulan sudah ada namun kenapa belum ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan,” kata Jecky saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, Rabu (2/4).
Lebih lanjut Jecky mengungkapkan, telah mempunyai saksi tambahan untuk penyidik tetapi pihak kepolisian belum meminta keterangan dari saksi tambahan itu. “Ada tukang ojek, dan ada orang yang dulu mengurus Panti Asuhan Samuel yang mengetahui tindakan penganiayaan dan penelantaran yang dilakukan Yuni, namun pihak kepolisian belum meminta keterangan dari saksi tambahan itu,” ungkap Jecky.
Ada tujuh anak, kata Jecky, yang dititipkan Kementrian Sosial di Panti Grias dari rujukan pihak pemilik Panti Samuel ditakutkan menjadi tidak netral seharusnya anak-anak itu dikembalikan lagi ke Dinas Sosial.
“Kita takut panti yang dirujukan tersangka tidak netral bagi anak di Panti Grias seharusnya dipindahkan ke rumah dinas sosial perlindungan anak bersama teman yang lainnya itu netral. Kita juga takutnya anak-anak itu akan diarahkan karena merekakan masih kecil-kecil juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Yuni Winata, berdasarkan hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya diperbolehkan pulang dengan status masih sebagai saksi. Ada 55 pertanyaan yang diajukan Polda kepada Yuni menyangkut perihal pendirian panti asuhan.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...