Pengacara Lakukan Mediasi Kasus Panti Asuhan Samuel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kuasa Hukum Panti Asuhan Samuel, Roy Rening SH mengatakan, sampai saat ini pemeriksaan di tingkat Polda Metro Jaya masih berjalan, mediasi juga telah dilakukan atas gugatan perdata antara Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) dan berharap agar permasalahan pidana ini dapat diatasi dengan cara kekeluargaan.
"Saya tidak tahu penyidik masih cari apa, tapi sampai hari ini pemeriksaan untuk pak Samuel (Pemilik Panti Asuhan) sudah tidak ada lagi, sudah selesai. Saya belum tahu juga kapan pelimpahan berkas kekejaksaan. Hanya, pemeriksaan di tingkat Polda masih berjalan," katanya saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, Rabu, (2/4).
Beberapa hari alu, lanjut Roy, telah melakukan mediasi gugatan perdata antara Komisi Nasional Perlindungan Anak dengan Panti Asuhan Samuel yang diwakili Ibu Yuni di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur.
Roy berharap mediasi itu mendapati kesepakatan untuk menyerahkan anak yang berada di Komnas PA sesuai surat yang diajukan agar anak-anak itu dititipkan ke panti yang ditetapkan sesuai keinginan pihak Panti Asuhan Samuel yang berada di Cempaka Putih.
"Sudah ada pertemuan antara Ibu Yuni dengan Arist Merdeka Sirait. Dengan pertemuan itu kita masih mengharapkan adanya perdamaian dan supaya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan," Roy mengungkapkan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status Samuel (pemilik panti) menjadi tersangka dalam kasus penelantaran dan penganiayaan terhadap anak-anak Panti Asuhan Samuel. Ada 57 pertanyaan yang diajukan Polda, dan pengumpulan alat bukti polisi yang memberatkan Samuel adalah keterangan anak-anak panti yang menjadi saksi.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...