Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 09:22 WIB | Minggu, 24 Desember 2023

Jerman Dakwa Dua Pria Warga Suriah Atas Kejahatan Perang

Pintu masuk ke pengadilan distrik di Duesseldorf, Jerman bagian barat. (Foto: dok. AFP)

BERLIN, SATUHARAPAN.COM-Jaksa federal Jerman mengatakan pada hari Jumat (22/12) bahwa mereka telah mendakwa dua warga Suriah dengan “kejahatan perang” yang dilakukan di Damaskus satu dekade lalu sebagai bagian dari ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah).

Kedua pria tersebut, yang diidentifikasi sebagai Mohammad A. dan Asmael K. sesuai aturan privasi Jerman, ditangkap pada bulan Maret dan dituduh menjadi anggota organisasi teror asing dan melakukan “penyanderaan yang mengakibatkan kematian.”

Asmael K. juga didakwa melakukan pembunuhan dan membunuh orang-orang yang dilindungi hukum internasional.

Mohammad A diyakini bergabung dengan ISIS paling lambat pada tahun 2013 dan menjabat sebagai komandan 200 pejuang.

“Pada akhir tahun 2013, Mohammad A. bersama unit tempur ISIS di bawah komandonya menculik dua orang penentang organisasi tersebut,” kata jaksa dalam sebuah pernyataan. Para korban ditahan di pusat penahanan ISIS dan kemudian “dieksekusi” bersama 10 tahanan lainnya.

Asmael K. diduga bergabung dengan ISIS sebagai pejuang pada tahun 2013 dan ikut serta dalam penculikan tersebut. Dia juga dituduh menjaga 12 tahanan di lokasi pembunuhan dan menembak setidaknya satu orang.

Pengadilan di kota barat Duesseldorf kini akan memutuskan apakah kedua pria yang ditahan tersebut akan diadili.

Jerman membiarkan ratusan ribu warga Suriah masuk selama masuknya pengungsi pada tahun 2015-2016 dan telah menangkap beberapa warga Suriah di wilayahnya atas kejahatan yang dilakukan di negara mereka.

Sebelumnya mereka menggunakan prinsip yurisdiksi universal, yang memungkinkan penuntutan kejahatan berat tertentu di mana pun kejahatan tersebut terjadi, untuk mengadili warga Suriah atas kekejaman yang dilakukan selama perang saudara di negara tersebut.

Salah satu kasus paling terkenal yang dibawa ke pengadilan adalah kasus mantan kolonel Suriah yang dinyatakan bersalah pada Januari 2022 atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Damaskus. (dengan AFP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home