JK: Bank Century Bukan Gagal Berdampak Sistemik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla (JK), mengungkapkan bahwa Bank Century saat itu bukan bank gagal berdampak sistemik yang dapat membahayakan perekonomian Indonesia.
"Ibu Sri Mulyani dan Boediono semua sepakat dan menjelaskan bahwa tidak ada krisis ekonomi. Tidak ada itu. Semua aman. Satu persatu. Tapi, beberapa jam kemudian mereka rapat di (kementerian) Keuangan dan subuh (21 November 2008) memutuskan adanya gagal sistemik satu bank yang membahayakan," kata Jusuf Kalla di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11).
Setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Bank Century, JK yang menjabat Wakil Presiden Periode 2004 - 2009, menceritakan dia menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang menjabat saat itu pada tanggal 20 November 2008 sore hari dalam sebuah rapat.
"Saya nggak tahu kenapa (rapatnya) malam-malam. Tapi yang aneh sebenarnya bahwa ada bank gagal. Gagalnya Rp 630-an miliar tapi lewat tiga hari dibayarnya Rp 2,5 triliun. Aneh-lah," kata dia menambahkan sebagaimana dikutip Antara.
Kalla menyampaikan bahwa saat itu dia menjadi pihak yang bertanggung jawab menjalankan pemerintahan karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang dalam kunjungan ke luar negeri. Tetapi dalam rapat putusan terkait status Bank Century, Kalla tidak diberitahu dan tidak dilibatkan.
Setelah itu, Kalla diberitahu bahwa sudah ada rapat dan pengucuran uang pada 25 November 2008 malam oleh Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, dan Gubernur Bank Indonesia, Boediono.
Tidak transparannya pengucuran bailout Bank Century ini, lanjut Kalla mulai dari penetapan bank gagal berdampak sistemik sampai pengucuran bailout yang membengkak. Sebab, yang Kalla tahu bahwa Bank Century bermasalah karena dirampok oleh pembeli.
Pada rapat yang terjadi tanggal 20 November 2008, ia memerintahkan agar tangkap pembelinya. "Nggak ada bank gagal, gagalnya karena dirampok. Dilaporkan ke saya bahwa masalah bank itu (Bank Century karena perampokan)," jelas Kalla yang diperiksa KPK selama hampir dua jam.
Pada rapat KSSK 20-21 November 2008 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 4 Tahun 2008 pada 15 Oktober 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sri Mulyani berperan sebagai Ketua merangkap anggota dan Boediono sebagai anggota. Dari rapat KSSK ditetapkan bahwa Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pada 21 November 2008, Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang diketuai Sri Mulyani Indrawati memutuskan memberikan dana talangan atau bailout kepada Bank Century. Atas keputusan itu, Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih dan berubah menjadi Bank Mutiara.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp 6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen, padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah delapan persen.
Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp 6,7 triliun.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR delapan persen menjadi CAR positif.
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...