Johan Budi: Kedatangan Menkes Untuk Koordinasi Soal Gratifikasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan kedangan Menteri Kesehatan (Menkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membicarakan soal gratifikasi baik dokter pribadi dan Rumah Sakit.
“Kenapa tadi ada IDI dan Menkes, bagaimana mengatur hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi baik dokter pribadi dan Rumah Sakit. Dokter itu masuk PNS, nah di luar itu KPK tidak bisa menjangkau, tadi pemikiran apakah yangg swasta juga bisa. Ada beberapa mekanisma atau sistem akan dibuat,” kata Johan dalam keterangan Pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (6/11).
Untuk, itu kata Johan KPK sedang membuat kajian mekanisme pemakaian obat di rumah sakit.
“KPK sedang bikin kajian bagaimana proses pemakaian obat baik di rumah sakit atau klinik terkait profesi dokter. Tentu kajiannya berkait praktek gratifikasi. Ini masih belum selesai,” kata Johan.
“Dokter terikat kode etik juga bisa juga nanti dalam pembahasan. Di Kemenkes ada bagian pengendalian gratifikasi,” dia menambahkan.
Menurut Johan gratifikasi di perusahaan obat bisa dalam bentuk pihak perusahaan melobi para dokter supaya obat tersebut laku dijual.
“Ya itu salah satunya. Bagaimana menghilangkan gratifikasi tanpa harus merugikan pihak pasien, dokter, dan RS. Di Undang-undang, jelas PNS atau penyelenggara negara tidak boleh terima imbalan apa yang di luar penerimaan. Harus dilaporan,” kata dia.
Pada hari ini Jumat (6/11) Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek datangi Kantor KPK ntuk berkoordinasi dengan pimpinan KPK.
Nila berpendapat kedatanganya untuk membahas pembangunan sistem pengendalian gratifikasi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Sebenarnya tentu gratifikasi harus kita atur. Makanya saya ingin penjelasan KPK apa itu gratifikasi, sampai batas mana. Kita juga ingin bangun sistem kalau memang dirasakan itu gratifikasi. Saya kira waktunya ini diperbaiki. Makanya kita tau dulu apa itu gratifikasi,” kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...