Menag Ajak Masyarakat Sempurnakan Perber 2 Menteri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin, mengajak masyarakat menyempurnakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (Perber 2 Menteri) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
“Bila kita menilai saat ini isi Perber 2 Menteri tak (lagi) memadai, mari kita bersama menyempurnakannya, bukan justru menghilangkannya. Saya menyambut positif apabila ada usulan konkret untuk menyempurnakannya,” tulis Lukman menanggapi petisi berjudul ‘Cabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 ttg Pendirian Rumah Ibadah’ di laman change.org, hari Kamis (5/11).
Petisi itu dibuat oleh seorang netizen (internet netizen/pengguna sosial media) bernama Yanto Huang, dan telah mendapat dukungan lebih dari 26 ribu tanda tangan.
Menurut dia, Perber 2 Menteri sangat dibutuhkan di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia yang religius, sehingga tidak boleh dicabut atau dihilangkan.
“Saudara-saudara yang baik, terima kasih atas petisi kepada saya yang meminta dicabutnya Perber 2 Menteri perihal Pengaturan Pendirian Rumah Ibadah. Di tengah masyarakat majemuk yang religius seperti Indonesia, adanya aturan yang dibuat dan disepakati bersama tentang pendirian rumah ibadah itu mutlak diperlukan,” ujar Lukman.
Lukman menjelaskan, tanpa adanya Perber 2 Menteri, keberagamaan di Indonesia justru akan menerapkan hukum rimba. Di mana, yang merasa besar dan mayoritas akan makin terdorong untuk main hakim sendiri.
Dia menambahkan, jika isi peraturan tersebut dinilai tidak lagi memadai, pihaknya terbuka untuk menerima saran konkret demi menyempurnakannya.
Selain ditujukan kepada Menteri Agama, petisi tersebut juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan jajarannya, antara lain Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan, dan Jaksa Agung, HM Prasetyo.
Yanto Huang memulai petisi di change.org menyusul penyerangan dan pembakaran sebuah rumah ibadah di Kabupaten Aceh Singkil. Menurut Yanto, dalam petisinya, konflik tersebut terjadi akibat adanya aturan diskriminatif yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai pembangunan rumah ibadah. Aturan tersebut mensyaratkan dukungan minimal 60 orang bagi warga yang ingin membangun rumah ibadah.
“Bagaimana dengan penganut agama minoritas di suatu daerah yang ingin beribadah? Ini bisa jadi landasan penindasan kaum minoritas,” kata Yanto dalam petisinya.
Petisi selengkapnya dapat dibaca di www.change.org/CabutSKBrumahIbadah.
Editor : Eben E. Siadari
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...