Johan: Prapredilan Itu Hak Novel, KPK Tidak Ikut Campur
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan soal prapredilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bareskrim Polri, itu hak Novel sebagai tersangka. KPK tidak ikut campur.
"Soal praperadilan itu hak Novel sebagai tersangka, lembaga (KPK, Red) tidak ikut," kata Johan saat dihubungi wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum Novel Baswedan, Bahrain, mengatakan Novel untuk sementara waktu tidak akan dihadirkan di praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Novel tidak dihadirkan dulu," kata Bahrain di Jakarta, Senin.
Penyidik KPK Novel Baswedan melalui tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini, pukul 14.00 WIB, terhadap Bareskrim Polri atas penangkapan dan penyitaan barang-barang pribadinya.
Dalam Pasal 77 KUHAP sudah diatur proses penangkapan dan penyitaan barang yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur masuk dalam objek praperadilan. Selain itu, sah atau tidaknya sebuah penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan serta ganti rugi, juga masuk dalam objek praperadilan.
Sebelumnya penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap paksa dari rumahnya, lantaran sudah dua kali Novel tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik Bareskrim Polri. Novel diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet pada tahun 2004.
Editor : Sotyati
Uskup Suharyo: Semua Agama Ajarkan Kemanusiaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo mengatakan ap...