Jokowi Nilai Blokir Aplikasi Angkutan Online Perlu Kajian
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo belum menentukan sikap terkait desakan pemblokiran layanan angkutan umum berbasis aplikasi online yang disampaikan oleh Paguyuban Pengemudi Angkatan Darat (PPAD), hari Senin (14/3).
Staf Khusus bidang Komunikasi Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan bahwa di satu sisi Presiden Jokowi ingin tetap memperhatikan nasib pengemudi angkutan darat konvensional.
"Mereka kan menuntut ada perlakuan sama. Misalnya, kalau mau, (angkutan berbasis aplikasi) pelat kuning juga. Itu didengar juga (oleh Presiden)," ujar Johan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, hari Senin (14/3).
Namun, di sisi lain, katanya, Presiden Jokowi menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak bisa langsung memblokir layanan angkutan umum berbasis aplikasi online, sebagaimana isi surat rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, hari Senin (14/3) siang.
"Kebutuhan masyarakat harus diakomodir," ujar Johan.
Presiden pun memilih untuk menunggu kementerian terkait melaksanakan kajian soal apakah aplikasi tersebut layak untuk diblokir atau tidak. "Presiden ingin jalan tengah sehingga tidak ada yang dirugikan," ujar Johan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat rekomendasi yang dilayangkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, hari Senin (14/3) siang. Isinya, permintaan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan umum Uber dan GrabCar.
Dalam surat itu, Kementerian Perhubungan Kemenhub juga menyertakan tinjauan hukum terkait alasan Kementerian Komunikasi dan Informatikan harus segera memblokir aplikasi pemesanan angkutan tersebut.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...