Jokowi Serahkan Urusan Eksekusi Hukuman Mati kepada Jaksa Agung
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mengenai pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua terhadap terpidana narkoba yang belum juga dilaksanakan meski mereka kini sudah dikumpulkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan, Presiden Joko Widodo mengatakan, ada proses hukum yang harus dilalui dengan cermat. Dan itu yang memutuskan adalah Kejaksaan Agung.
“Saya sudah tidak ikut ikut. Wilayahnya ya disana. Wilayah saya hanya grasi ditolak Presiden, hanya itu,” kata Jokowi, saat menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), di Masjid Al Akbar, Surabaya, Jumat (17/4) malam.
Kendati demikian, Jokowi menegaskan sikapnya soal pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Menurut dia, Indonesia sudah darurat narkoba, dan harus diperangi.
“Saya perlu menyampaikan di Indonesia sekarang ini mati karena narkoba sehari 5 orang. Kalau setahun 18 ribu. Ada 1,2 juta yang sudah tidak bisa direhabilitasi. Itu tinggal menunggu. 4,5 juta itu sudah direhabilitasi. Ini angka yang sangat besar sekali,” kata Preside Jokowi.
Presiden Jokowi mengakui menerima banyak tekanan terkait pelaksanaan eksekusi terpidana mati narkoba itu, terutama dari internasional, dari negara lain.
“Kiri atas bawah, ya betul memang, bener dan memang betul. Tiap hari saya ditelpon, benar. Saya ngomong apa adanya. Dari Kepala Negara, dari Presiden, dari Perdana Menteri, dari Raja yang warga negaranya ada di sini, yang akan dieksekusi. Surat dari Human Rights, dari Amnesti,” jelas Jokowi, sebagaimana dilansir oleh situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id.
Tetapi Kepala Negara menegaskan, ini adalah kedaulatan RI. “Selalu saya sampaikan kepada mereka kalau pas telpon. Tetapi saat ini ada prosesnya. Jangan dipikir presidennya nggak berani,” ujar Kepala Negara.
Editor : Eben Ezer Siadari
Israel Pada Prinsipnya Setuju Gencatan Senjata dengan Hizbul...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Siaran media Kan melaporkan bahwa Israel pada prinsipnya telah menyetujui...