KNTI: Investasi Asing seperti Narkoba
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengatakan, investasi asing di pulang kecil itu seperti narkoba. Sekali dimulai akan terus ketagihan hingga meluas ke seluruh Kepulauan Indonesia. Untuk itulah, KNTI menyayangkan rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan melanjutkan pelibatan asing dalam pengusahaan pulau-pulau kecil.
Awalnya hanya 4 pulau, namun pada akhir 2015 rencananya akan dibuka 100 pulau lagi. Berikutnya, ditambah 300 pulau, terus berlanjut sampai tak ada ruang tersisa bagi tumbuh kembangnya ekonomi rakyat.
Menurut KNTI, dalam jangka pendek rezim ini akan terlihat berhasil membangun. Akan tetapi dalam jangka panjang, hanya akan merugikan bangsa. Inilah yang disebut ilusi pembangunan.
Secara mutlak, keputusan pemerintah melibatkan pihak asing tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Uji Materi Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Visi-Misi serta 9 Janji Perubahan (NAWACITA) Jokowi-JK.
Lembaga pemerhati kesejahteraan nelayan tersebut memandang bahwa terdapat 3 hal yang tidak relevan terkait keputusan pelibatan asing dalam sektor kemaritiman.
Pertama, instrumen pengawasan laut Indonesia yang belum berjalan efektif. KNTI mengingatkan dampak penanaman investasi asing di daerah terpencil, seperti Berjina, yang merupakan hal ancaman serius terhadap keamanan, pertahanan, dan kedaulatan dalam segala aspek.
Kedua, KNTI menilai bahwa prioritas pengaturan laut belum sinkron, baik di pemerintah pusat, pemerintah daerah, nelayan, masyarakat adat, maupun masyarakat lokal.
Ketiga, pembiayaan investasi perikanan, peternakan, konservasi, dan lainnya di pulau kecil bukanlah ongkos yang teramat besar. Menurut pengamatan KNTI, kekuatan domestik masih mampu membiayai. Hanya, masih dibutuhkan terobosan pemerintah untuk memberikan kemudaan pembiayaan di sektor kemaritiman.
Dengan menyadari sejak awal bahwa keterlibatan asing akan mempersempit kesempatan usaha rakyat, KNTI mendesak pemerintah dan DPR untuk bersama-sama mengoptimalkan Program Legislasi Nasional 2015—2019 untuk memperluas substansi revisi Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan mengoreksi Pasal 26A, terkait keterlibatan investasi asing dalam pengelolaan pulau-pulau kecil yang tak berpenghuni.
KNTI juga meminta agar Peraturan Presiden No.39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal segera direvisi untuk memasukkan usaha penangkapan ikan ke dalam daftar negatif investasi asing.
Organisasi nelayan, masyarakat pesisir, dan penyelenggara negara di seluruh tingkatan diimbau untuk bersama-sama mewujudkan demokratisasi pengelolaan laut dari, oleh, dan untuk rakyat Indonesia.
Kini, saatnya BUMN, BUMD, koperasi ataupun unit usaha nasional lainnya menjadi tuan rumah dalam mengusahakan pulau-pulau kecil. (PR)
Editor : Eben Ezer Siadari
Enam Manfaat Minum Air Putih Usai Bangun Tidur
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdapat waktu-waktu tertentu di mana seseorang dianjurkan untuk me...