JPI: Janji Pemerintah untuk Pendamping Desa Tak Tepat Waktu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koordinator Nasional Jaringan Paralegal Indonesia (JPI) Abdul Hamim Jauzie menilai janji pemerintah untuk pendamping setiap desa tidak terpenuhi tepat waktu.
Menurutnya hingga bulan Oktober 2015, Kementerian Desa PDTT mengakui baru saja meluncurkan Pedamping Lokal Desa (PLD) di beberapa wilayaH yang akan bekerja efektif pada bulan November-Desember 2015.
"Di area studi, tidak ditemukan pendamping desa yang sudah mulai bekerja," kata Abdul Hamim di Kantor SETARA, dalam siaran Pers di Jalan Danau Gelingging, Benhil, Jakarta Pusat, hari Kamis (29/10).
Untuk itu, kata Abdul Hamim sudah berlarut-larutnya penyediaan pendamping desa telah berkontribusi pada dinamika yang pasif dari implementasi Undang-undang Desa pada Kabinet Kerja.
"Pada tingkat kelembagaan penyelenggara pembangunan desa, dualisme kelembagaan, yakni Kemendagri dan Kementerian Desa PDTT dan peran sentral Kementerian keuangan, tetap akan menjadi hambatan percepatan pembangunan desa, pembagian kewenangan antar kementerian yang tidak saling menyandera diperlukan agar terwujud sinergi yang padu dalam membangun desa," kata dia.
"Pemerintah desa masih mengalami kegamangan dalam menjalankan perannya pascapembelakukan Undang-undang Desa di tahun 2015, pemerintah desa membutuhkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan asistensi sistematis sehingga mampu menjalankan peranya secara lebih normal," dia menambahkan.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...