Jurnalis Reuters Mengaku Tak Bersalah di Myanmar
YANGON, SATUHARAPAN.COM - Satu dari dua wartawan kantor berita Reuters yang dipenjara di Myanmar, hari Senin (16/7) tetap menyatakan dirinya tidak bersalah atas tuduhan melanggar undang-undang kerahasiaan negara itu dalam melaporkan krisis pengungsi Rohingya.
Wa Lone, usia 32 tahun, dan Kyaw Soe Oo, usia 28 tahun, ditangkap Desember lalu, dituduh memiliki dokumen yang terkait operasi keamanan terhadap militan Rohingya di negara bagian Rakhine, Myanmar utara.
Di pengadilan, Wa Lone, yang pertama memberi kesaksian, menceritakan kembali pertemuan dengan seorang perwira polisi di Yangon utara, di mana setelah itu ia nyaris langsung ditangkap.
Menurut Reuters, Wa Lone mengatakan, petugas menyerahkan dokumen dan memerintahkannya memotret dokumen-dokumen itu. Wa Lone bersaksi, meskipun bertemu polisi, ia tidak pernah mencoba mengambil dokumen apa pun dari mereka.
Petugas itu, Naing Lin, bersaksi dua bulan lalu bahwa ia bertemu kedua wartawan itu pada hari penangkapan mereka, tetapi ia tidak memberi mereka dokumen.
Ia dan Kyaw Soe Oo diadili karena diduga melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Resmi era-Kolonial dalam kasus yang telah menuai kecaman internasional. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.(VOA)
Editor : Melki Pangaribuan
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...