Kabag Sekretariat Komisi V DPR Prima Nuwa Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Bagian Sekretariat Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Prima MB Nuwa, diperiksa sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (27/9) terkait dengan penerimaan hadiah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Saya hanya ditanya apakah kenal dengan ini dan itu,” kata Prima MB Nuwa saat keluar dari gedung KPK.
Prima Nuwa diperiksa hanya sekitar satu jam untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan proyek pembangunan ruas jalan di Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggara 2016.
Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budi Supriyanti dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dan Andi Taufan Tiro dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Selain anggota DPR, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, di antaranya, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustary, pihak swasta Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, yaitu Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Editor : Eben E. Siadari
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...