Kabareskrim: Penangkapan Novel Jangan Dikaitkan KPK-Polri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso meminta agar penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan jangan dikaitkan dengan hubungan antara KPK-Polri.
Menurutnya, penangkapan harus dilakukan lantaran Novel telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasusnya.
"Ini penegakan hukum murni, jangan dikait-kaitkan dengan lembaga KPK, jangan ya, ini oknumnya saja, biarlah penegakan hukum berjalan seperti apa adanya, jangan dicampuri dengan masalah lain," kata Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5).
"Secara prosedural undang-undang memang harus ditangkap karena sudah dipanggil dua kali, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Pihaknya menyayangkan sikap tidak kooperatif Novel. Padahal menurutnya, pemeriksaan Novel sangat penting guna melengkapi berkas perkara yang masih kurang. "Berkasnya sudah P19, (untuk melengkapinya) harus dilakukan satu kali pemeriksaan dulu," katanya.
Tidak Mangkir
Sementara itu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengklarifikasi bahwa penyidiknya Novel Baswedan tidak dua kali mangkir sebagaimana yang dituduhkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri.
"Memang benar Novel pernah dipanggil untuk diperiksa Bareskrim, bahkan yang bersangkutan mengatakan mau hadir tapi karena ada penugasan dari pimpinan KPK maka pemeriksaan ditunda dan ada penjalasan resmi dari pimpinan KPK ke pimpinan Polri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi dalam konferensi pers bersama Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di gedung KPK Jakarta, Jumat (1/5).
Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading pada Jumat sekitar pukul 00.00 WIB terkait dugaan penganiayaan saat Novel masih bertugas di Polda Bengkulu pada 2004.
Alasan penangkapan adalah karena Novel tidak menghadiri panggilan pemeriksaan (mangkir) sebanyak dua kali.
"Waktu itu Pak (Taufiequerachman) Ruki yang mengontak Pak Badrodin Haiti saat masih menjabat sebagai Wakapolri untuk menjelaskan bahwa Novel tidak menjalani panggilan karena ada tugas dari pimpinan KPK, dan itu diakomodir. Jadi kalau Novel saat ini dipanggil karena mangkir itu bukan mangkir, karena ada penjelasan itu," tegas Johan.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Novel Baswedan pada sekitar pukul 02.00 WIB, Novel yang diperiksa oleh penyidik AKBP Agus Prasetyono Kanit II Subdit II Dit Tipidum Bareskrim Polri Bersama dengan AKBP TD Purwantoro, Novel menyatakan belum mau membeirkan keterangan.
"Belum mau memberikan keterangan bahwa sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan atas diri saya yang menggunakan pertimbangan karena tidak hadir dalam 2 kali panggilan yang sah sebagaimana saya baca perlu saya sampaikan bahwa saya merasa belum pernah menerima panggilan secara patut sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan Surat Perintah Penangkapan," kata Novel dalam BAP itu.
Selanjutnya "Adapun saat surat panggilan pertama disampaikan ke KPK RI saya sedang ada di Manado dalam rangka Dinas dan setelah saya kembali saya dapati atas surat panggilan tersebut pimpinan KPK telah menyampaikan surat perimntaan pengunduran waktu dan atas surat panggilan kedua yang disampaikan saya belum diizinkan memberikan ketrangan oleh pimpinan KPK RI karena saya sedang ada tugas", sebut Novel.
Pimpinan KPK pun sudah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Novel. Surat perintah penahanan Novel bernomor SP.Han/10/V/2015/Dittipidum memerintahkann agar Novel sebagai tersangka di rumah tahanan negara cabang Mako Brimob selama 20 hari terhitung 1 Mei sampai 20 Mei 2015 yang ditandatangai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Herry Prastowo.
Dalam surat penangkapan, disebutkan bahwa Novel diduga keras melakukan tindak pidana pengainayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. (Ant)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...