Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:35 WIB | Jumat, 06 Februari 2015

Kadin:Target Pendapatan Negara Rp 1.484,6 Triliun Resahkan Pengusaha

Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto. (Foto: kadin-indonesia.or.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak, bea dan cukai  tahun 2015 sebesar Rp. 1.484,6 triliun yang terdiri dari pajak non migas Rp 1244.7 triliun, bea dan cukai Rp 188 triliun, dan PPh migas Rp 55,5 triliun. Menurut Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin)dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kenaikan target tersebut sangat tidak realistis.

“Kadin dan Apindo berpandangan bahwa kenaikan target penerimaan sebesar 40,3 persen tidak realistis, mengingat masih terjadi pelambatan pertumbuhan ekonomi bahkan beberapa sektor industri seperti batu bara dan kelapa sawit mengalami penurunan harga yang signifikan, sektor properti yang mulai stagnan, sektor ritel yang mulai menurun, sektor perhotelan/pariwisata yang tingkat huniannya turun drastis dan sektor lainnya juga menunjukkan gejala penurunan kinerja,” demikian Kadin dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (5/2).

Kadin dan Apindo juga menyatakan bahwa pemerintah harus memiliki peta yang jelas dan masuk akal  sumber-sumber penerimaan pajak tersebut. Selain itu, kenaikan target penerimaan pajak juga harus berjenjang programnya, tidak semata-mata memungut pajak tetapi juga terdapat unsur pembinaan kepada masyarakat sehingga menciptakan kesadaran membayar pajak (voluntary compliance).

“Kenaikan penerimaan harus berjenjang, tidak dapat langsung begitu saja (40,3%), yang dapat menimbulkan “kepanikan” pada pelaksana pajak, kegelisahan pelaku usaha dan ekses-ekses pada dunia usaha.”

Mereka berasumsi bahwa untuk merealisasikan target kenaikan tersebut ada kemungkinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)  mengeluarkan banyak kebijakan yang akan meresahkan para pengusaha dan dikhawatirkan jika kegiatan usaha tidak bisa berkembang maka penerimaan pajak justru akan berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali.

Sebagai contoh pelarangan penjualan bir di mini market yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Menurut Kadin, apabila pemerintah mau meningkatkan penerimaan, seharusnya pemerintah tidak memberlakukan peraturan tersebut secara umum.

“Pemerintah juga harus mempertimbangkan daerah atau tempat dengan potensi wisata atau daerah yang banyak orang asingnya,” kata Kadin dalam sebuah pernyataan.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home