Kadisdik DKI Berterima Kasih kepada ICW
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Lasro Marbun mengaku berterima kasih kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) atas perhatian yang sangat tinggi pada program Kartu Jakarta Pintar (KJP), yang menemukan adanya penyimpangan sebesar 19,4 persen baik pada peruntukan, penggunaan, maupun pungutan liar sebesar Rp 50 ribu.
“Data ini akan kami jadikan entry poin untuk membenahi KJP. Caranya adalah kembali ke tujuan awal untuk apa KJP ini diadakan,” kata Lasro di Balai Kota, usai menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (1/4).
Program KJP menurut Lasro, diadakan untuk akses bagi anak bangsa yang nasibnya belum sebaik teman-temannya yang lain, istilah kasarnya menurut Lasro, orang tidak mampu. Mengenai pengawasannya, ia berharap akan partisipasi semua pihak.
“Kita akan membuat sistem pengawasan yang lebih komprehensif bersama LSM (lembaga swadaya masyarakat, Red) dan teman-teman-teman media,” ujar Lasro.
Lasro menjelaskan, nantinya di tiap kecamatan ada seksi dinas pendidikan dan pengawasnya akan dilakukan oleh sekitar 500 orang, yang nantinya akan ditugaskan untuk mengawasi kecocokan penerima KJP yang terdata di kertas dengan yang betul-betul menerima di lapangan. Lasro juga berjanji akan meneliti ulang setiap pengajuan KJP yang masuk.
Nilai Moral Menggunakan KJP
KJP sebagaimana dijelaskan Lasro, merupakan pendidikan moral yang tinggi dari Pemprov DKI Jakarta kepada penduduk DKI Jakarta, khususnya yang mempunyai anak didik di satuan pendidikan seperti SD sampai SMA/SMK, membuat autokoreksi yaitu apakah seorang anak didik pantas atau tidak menerima KJP.
“Kalau ketahuan yang tidak berhak ternyata menerima, berarti bisa langsung dicabut,” tegas Lasro.
Nilai moral ini merupakan permasalahan yang lain dari penerimaan KJP ini. Misalnya, Lasro menyebutkan kalau diberikan uang untuk membeli sepatu, jangan dibelikan barang yang lain, karena tidak mungkin dirinya mampu mengawasi 669 ribu penerima KJP, yang menghabiskan Rp 778 miliar, dan tahun 2014 ini menjadi Rp 1,5 triliun.
“Jadi ini panggilan moral bersama untuk kebaikan anak di masa depan. Orangtua jangan bohongi anaknya untuk menggunakan uang KJP dengan tidak benar. Dan masyarakat yang lain juga harus berani mengkoreksi apabila ada orang yang tidak berhak menerima ini,” ujar Lasro.
“Ada kriterianya ya, kalau tiba-tiba, mohon maaf, ada yang pakai jam mahal, atau apalah itu secara tiba-tiba yang dirasakan kurang pas, saya kira begitu. Dan kami sambut baik jika ada yang membantu mengawasi hal itu,” tambahnya.
Lasro juga mendorong kepada media massa agar turut andil dalam mengawasi. Misalnya apabila punya indikasi, atau punya data, ia berharap bisa disampaikan kepada Disdik DKI, karena hal itu akan ada sanksi.
“Sanksi itu artinya akan diberikan apabila ada pihak sekolah yang bermain-main. Jika sekolah swasta, berarti sanksinya akan ada ancaman pencabutan peserta KJP,” ungkap Lasro.
Sedangkan jika itu terjadi di sekolah negeri, sanksinya bisa diberikan kepada seksi sekolah, suku dinas pendidikan, bahkan kepala sekolah.
“Tentu sanksi ini harus diberikan, jika sudah tidak sejalan dengan kita, kemungkinan beliau-beliau sudah menemukan jalan sendiri, ya lebih baik kita tarik dari penugasan itu,” Lasro menegaskan.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...