Kapal Lokal Bisa Transhipment Tapi dengan Syarat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang pelarangan transhipment, yang jadi salah satu pembahasan di Rapat Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (26/1) kemarin menuai banyak kritikan dari anggota Komisi IV DPR RI.
Pasalnya menurut salah satu anggota DPR RI, Daniel Johan, kebijakan-kebijakan yang dibuat Menteri Susi telah menyengsarakan bangsa.
Kendati demikian Menteri Susi tak akan cabut kebijakannya. Dirinya mengaku akan memberikan solusi khususnya untuk kapal lokal yang ingin melakukan transhipment.
Solusi yang diberikan Menteri Susi terhadap kapal lokal yang ingin melakukan transhipment, yaitu kapal tersebut harus melakukan verifikasi data kapal terlebih dahulu.
Verifikasi data kapal tersebut diantaranya data besar muatan kapal, data alat tangkap yang digunakan dan pemasangam Virtual Memory System (VMS).
“Jika kami tidak menerima verifikasinya, kami tidak akan berikan izin untuk melakukan bongkar muat”, tegas Susi.
Tidak hanya itu, Menteri Susi pun menyebutkan kapal lokal yang ingin melakukan bongkar muat di tengah laut ini juga diwajibkan kembali ke pelabuhan. (kkp.go.id)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...