Kapolri Copot Kapolres Aceh Singkil
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Kapolres Aceh Singkil AKBP Budi Samekto dicopot dari jabatannya pascabentrokan antarkelompok warga di Aceh Singkil yang meletus pada Selasa (13/10).
"Kapolres sudah dicopot gara-gara lalai. Saya pikir kelemahan ada pada kapolres," kata Badrodin, di Jakarta, Senin (19/10) malam.
Menurutnya, Budi dianggap lalai sehingga mengakibatkan pecahnya bentrokan di wilayah tersebut.
"Waktu di awal sudah ditanyakan apa perlu back up? Dia (kapolres) jawab tidak. Padahal itu harus diperhitungkan dan menjadi tanggung jawab seorang pemimpin," katanya.
Polisi saat ini sudah mengamankan dua orang yang diduga berperan menyebarkan pesan singkat (SMS) provokatif ke banyak nomor untuk melakukan aksi massa. Namun, keduanya tidak ditahan karena masih dibawah umur. "Keduanya tidak ditahan, hanya diberi pembinaan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menangkap satu orang yang diduga pelaku penembakan. "Satu tersangka penembak yang menimbulkan korban jiwa, sudah diamankan," katanya.
Sementara sebelumnya ada tiga orang tersangka pelaku perusakan dan pembakaran rumah ibadah. Tiga orang yang berinisial S, N dan I tersebut telah ditahan.
Sementara enam orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
"Ada enam (orang) lagi yang masih DPO" imbuhnya.
Kasus bentrok antarwarga yang menyebabkan satu orang tewas itu terjadi pada Selasa (13/10) siang.
Kasus ini berawal dari persoalan perizinan gereja. Sejumlah warga mendesak agar pemda membongkar puluhan gereja yang dinilai bermasalah karena tidak memiliki izin.
Kemudian pemda setempat dengan warga menyepakati bahwa pembongkaran 21 gereja yang tidak memiliki izin akan dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2015.
Lalu ada sekelompok warga yang diduga tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut.
Sekelompok warga tersebut memobilisasi massa. Mereka berpencar dan sebagian menuju ke rumah ibadah GHKI di Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunungmeriah dan melakukan pembakaran.
Jumlah massa sekitar 500-an orang membuat aparat keamanan yang berjaga kewalahan untuk mengamankan karena jumlah yang tidak seimbang.
Setelah itu, massa bergerak ke Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, dan terjadilah bentrok antara warga yang membakar gereja dan warga yang menjaga gereja.
Peristiwa tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan empat orang lainnya terluka.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...