Loading...
RELIGI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 09:38 WIB | Jumat, 07 Oktober 2016

Kardinal New York Beri Kompensasi Korban Pelecehan di Gereja

Kardinal Timothy Dolan dari Keuskupan Agung New York. (Foto: Reuters)

NEW YORK, SATUHARAPAN.COM – Kardinal Timothy Dolan mengatakan pada hari Kamis (6/10) bahwa Keuskupan New York telah menciptakan sebuah program kompensasi yang independen dan bertujuan sebagai mediasi bagi orang-orang yang mengalami pelecehan seksual oleh para pemimpin gereja. Program ini mungkin adalah yang pertama yang dilakukan oleh Keuskupan.

Korban pelecehan seksual yang bersedia untuk tidak menuntut gereja ke pengadilan akan mendapatkan kompensasi berupa uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh mediator di luar gereja atau mediator independen. Rencana ini merupakan momentum ‘pembersihan’ gereja setelah ternoda dari skandal seks yang melibatkan orang dalam gereja.

Salah satu mediator Keuskupan Agung adalah Kenneth Feinberg yang pernah membantu Pemerintah AS menetapkan besaran uang kompensasi kepada korban tragedi 11 September, serangan di klub malam Orlando, pemboman lomba maraton di Boston dan kasus tumpahan minyak BP.

Beberapa kritikus berpendapat rencana baru, yang mengharuskan para korban pelecehan seksual meminta kompensasi kepada gereja pada akhir Januari, menunjukkan Keuskupan ingin diam-diam menyelesaikan skandal itu sebelum legislatif New York melakukan perubahan Undang-Undang tentang berapa banyak kompensasi yang harus mereka tuntut di pengadilan. Kebijakan ini, menurut kritikus, memungkinkan Keuskupan Agung menghadapi lebih banyak tuntutan.

Saat ini, New York memiliki pembatasan Undang-Undang yang menjadi salah satu hukum paling ketat di negeri Paman Sam tersebut. Yaitu, korban pelecehan seksual dibatasi hingga umur 23 tahun berhak mengajukan tuntutan hukum. Namun, pejuang hak korban pelecehan seksual berjuang meminta kepada Pemerintah untuk memperpanjang pembatasan umur tersebut.

“Ini adalah sambutan yang baik, tetapi tidak bisa menjadi pengganti Undang-Undang pembatasan tersebut,” kata Marci Hamilton, seorang ahli yang mewakili ratusan korban pelecehan seksual. Rencana Keuskupan Agung juga harus mengakomodir korban yang tidak ingin melanjutkan perkaranya ke pengadilan, kata Hamilton, yang juga merupakan Kepala Eksekutif dan Direktur Akademis untuk CHILD USA.

Pada konferensi pers, Kardinal Dolan menyebut pelecehan seksual sebagai “kejahatan memuakkan” yang telah “melukai kita di gereja”. Dia mengatakan gereja telah membuat langkah maju mengenai kasus ini dan dia berkata “tahun rahmat” yang dikhotbahkan oleh Paus Fransiskus turut memotivasi program kompensasi tersebut. Hingga saat ini, jumlah uang yang akan diterima korban belum ditetapkan.

Anne Barrett Doyle, direktur sebuah kelompok yang memperjuangkan transparansi gereja yang disebut BishopAccountability.org, mengatakan dalam sebuah surat elektronik bahwa rencana Dolan ini adalah “bukan belas kasihan, tetapi strategi”.

Lebih dari 1000 korban telah menerima kompensasi dari Keuskupan Agung di Boston, 507 korban di Milwaukee, 508 korban di Los Angeles dan 169 korban di Portland. Jika UU Korban Anak yang telah diusulkan itu disahkan, identitas dari ratusan imam, biarawati dan biarawan akan muncul di publik dan mungkin saja akan muncul lebih banyak korban, kata Doyle. Di Keuskupan Agung New York, 77 imam namanya telah diungkap di publik.

“Pada akhirnya, langkah ini bertujuan untuk menjaga publik dari kesesatan informasi tentang ruang lingkup yang benar dari krisis pelecehan yang dilakukan gereja Katolik di New York,” kata Doyle.

“Keuskupan Agung mencatat ada 170 orang yang menjadi korban pelecehan seksual di gereja itu, tapi siapa pun bisa saja datang dan mengaku pernah dilecehkan di gereja itu demi mendapatkan uang kompensasi,” kata Joseph Zwilling, juru bicara Keuskupan Agung.

Anggota parlemen di Albany telah memperdebatkan perubahan pembatasan dalam UU tersebut dan usulan itu mendapatkan perlawanan dari para pemimpin gereja Katolik. Salah satu usulan itu di antaranya akan menghilangkan pasal dalam UU pembatasan untuk membebaskan  pelaku kejahatan seksual anak dan memberikan korban waktu satu tahun untuk mengajukan tuntutan hukum sipil.

Untuk menutupi biaya kompensasi korban, Keuskupan Agung mengatakan akan mengambil pinjaman jangka panjang. (thewashingtonpost.com)

 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home