Kasus ESDM, Sutan Bhatoegana Jalani Pemeriksaan Lanjutan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Periode 2009-2014 Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sutan tiba di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan mobil pribadinya. Sutan yang memakai jaket berwarna hitam dengan kemeja berwarna biru, pelit bicara kepada awak media yang memburunya dengan banyak pertanyaan.
“Pemeriksaan lanjutan,” kata dia singkat ketika ditanya terkait kedatangannya pada Senin (17/11).
Selain Sutan, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa saksi yaitu mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2019, Tri Yulianto serta mantan Kepala Biro Keuangan di Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi.
Seperti diketahui, Sutan telah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sutan diduga kuat telah menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR di Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...