Kasus Korupsi, Mantan PM Pakistan, Imran Khan, Dihukuman 14 Tahun Penjara
ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Pakistan pada hari Jumat (17/1) memvonis mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, dan istrinya, Bushra Bibi, dalam kasus korupsi penting, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Khan.
Khan telah ditahan sejak Agustus 2023 dengan dakwaan atas sekitar 200 kasus, tetapi partainya mengklaim vonis terbaru itu digunakan untuk menekannya agar bungkam.
"Saya tidak akan membuat kesepakatan apa pun atau mencari keringanan apa pun," kata Khan kepada wartawan di dalam ruang sidang setelah vonisnya.
Pengadilan anti korupsi bersidang di penjara dekat ibu kota Islamabad tempat Khan ditahan, dan memvonisnya bersama istrinya atas yayasan kesejahteraan yang mereka dirikan bersama yang disebut Al-Qadir Trust.
"Penuntutan telah membuktikan kasusnya. Khan dinyatakan bersalah,” kata Hakim Nasir Javed Rana, yang mengumumkan hukuman 14 tahun untuk Khan dan tujuh tahun untuk Bibi.
Tabib agama Bibi, yang baru-baru ini dibebaskan dengan jaminan, ditangkap di pengadilan setelah vonis dijatuhkan, kata juru bicaranya Mashal Yousafzai.
Khan menegaskan kasus-kasus tersebut bermotif politik dan dirancang untuk mencegahnya kembali berkuasa.
Vonis tersebut telah ditunda beberapa kali selama sebulan terakhir, dengan para analis mengatakan hukuman penjara digunakan untuk menekan Khan agar menerima kesepakatan dengan militer untuk mundur dari politik.
Sejak digulingkan dari kekuasaan pada tahun 2022, Khan telah meluncurkan kampanye yang belum pernah terjadi sebelumnya di mana ia secara terbuka mengkritik para jenderal yang berkuasa di negara itu.
Khan sebelumnya telah dijatuhi empat vonis, dua di antaranya telah dibatalkan sementara hukuman dalam dua kasus lainnya ditangguhkan. Namun, ia tetap di penjara karena kasus-kasus yang tertunda.
Sebuah panel ahli PBB menemukan tahun lalu bahwa penahanan Khan “tidak memiliki dasar hukum dan tampaknya dimaksudkan untuk mendiskualifikasinya dari pencalonan jabatan politik.”
Khan dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan umum bulan Februari dan partainya, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), terhambat oleh tindakan keras yang meluas.
PTI memenangkan lebih banyak kursi daripada partai lain dalam pemilihan tersebut, tetapi koalisi partai yang dianggap lebih mudah dipengaruhi oleh lembaga militer membuat mereka tidak dapat berkuasa. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Hamas Bersiap Bebaskan Sandera Pertama Berdasarkan Kesepakat...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Hamas diperkirakan akan membebaskan sandera pertama berdasarkan kesepakat...