Kasus Penyelewengan Dana, Sembilan Kali Polisi Periksa Petinggi ACT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri kembali memanggil petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait kasus penyelewengan dana donasi, hari Kamis (21/7). Hal itu merupakan pemanggialn ke Sembilan terhadap mantan Presiden ACT, Ahyudin.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap tiga orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.
Yang diperiksa termasuk eks Presiden ACT, Ahyudin. Selain dia, diperiksa juga Ketua Dewan Pembina ACT, Imam Akbari, dan Senior Vice President Gloval Islamic, Hariyana Hermain.
Polisi memeriksa terkiat dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT yang terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.
Terdapat 68 ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing JT610 dengan besaran angka per jiwa senilai Rp 2 miliar. Sehingga total dana tersebut kurang lebih berkisar Rp 138 miliar.
Dugaan penyimpangan itu diduga dilakukan mantan Presiden ACT, Ahyudin, dan Presiden ACT, Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.
Status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana. Namun sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...