Kejagung akan Selidiki Kerugian DKI Rp1,41 Triliun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kejaksaan Agung, tidak tertutup kemungkinan akan menyelidiki dugaan kerugian Negara, di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp1,41 triliun sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau memang kondisinya seperti itu, tentu kita akan melihat apakah sudah ada penegak hukum lain yang melakukan penyelidikan. Saya belum tahu, nanti kita lihat," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat (27/6).
Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPK serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dikatakan, mengenai proyek Pemprov DKI Jakarta soal kampung deret, pihaknya belum mengarah ke sana.
"Kalau kasus Transjakarta sedang kita lakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Soal kerugian dugaan korupsi pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta 2013, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP.
"Tapi tetap dilakukan kordinasi BPKP," katanya.
Pada Jumat (20/6), BPK RI memberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP), terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2013.
Penilaian tersebut mengalami penurunan, apabila dibandingkan dengan penilaian yang diperoleh selama dua tahun sebelumnya, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, BPK juga mencatat 86 temuan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,41 triliun, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terhadap Laporan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun Anggaran (TA) 2013.
Kerugian tersebut, diperoleh dari adanya temuan yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp85,36 miliar, serta temuan berpotensi kerugian daerah senilai Rp1,33 triliun. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...