Kejagung Dorong Tujuh Kasus HAM Berat Jadi Rekonsiliasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan tidak tertutup kemungkinan penyelesaian tujuh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat seperti Peristiwa Talangsari Lampung melalui proses rekonsiliasi.
"Secara nonyudisial melalui rekonsiliasi. Kita ingin keluar dari belenggu penyelidikan dan penyidikan yang ujung-ujungnya saling menyalahkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu (13/5).
Keenam kasus pelanggaran HAM berat lainnya, yakni, Peristiwa Trisaksi, Semanggi 1 dan 2, Wasior, Papua, Kasus tahun 1965, dan Penembakan Misterius (Petrus).
Menurut dia, kendala penanganan ketujuh kasus tersebut adalah sudah terlalu lama kasus itu terjadi, hampir 50 tahun. Sehingga, sulit mencari bukti-bukti dan saksi, termasuk tersangka.
Oleh karena itu, kata Tony, Kejagung RI sudah mengundangan Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk mencari solusi agar mekanisme penylesaian kasus bisa diterima semua pihak. "Langkah lainnya memilah-milah kasus yang nonyuridis," ucap dia.
Kejagung pun mengklaim telah melakukan pembahasan awal yang selanjutnya dilanjutkan dengan membahas penyelesaian teknis. "Nanti bersama Komnas HAM akan ada sekretariat bersama untuk menyelesaikan kasus tersebut," ujar Tony.
Peristiwa Talangsari Lampung terjadi pada 7 Februari 1989. Saat itu, terjadi penyerbuan yang melibatkan aparat dan warga Talangsari. Di mana sasarannya adalah Kelompok Warsidi. Dalam penyerbuan ini ada 27 orang yang tewas dari Kelompok Warsidi, termasuk Warsidi sendiri. Hingga kini penyelesaian kasus ini masih belum tuntas. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...