Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Alat Kontrasepsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kejaksaan Agung menahan tersangka korupsi pengadaan alat Intrauterine Device (IUD) Kit pada Deputi Bidang KB dan KR, BKKBN tahun anggaran 2013 dan 2014 senilai Rp 32 miliar.
"Tersangka berinisial S, menjabat Kepala Cabang Jakarta I PT Rajawali Nusindo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat (31/7).
Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai dari 31 Juli 2015 sampai 19 Agustus 2015 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-74/F.2/Fd.1/07/2015, Tanggal 31 Juli 2015.
Kejaksaan telah menahan empat tersangka, yakni Direktur PT Hakayo Kridanusa Sudarto, mantan Manajer Institusi PT Kimia Farma Slamet Purwanto, Kasubdit Akses & Kualitas Pelayanan KB Galciltas BKKBN Sobri Wijaya, dan Kasi Standarisasi Pelayanan KB Jalur Pemerintah BKKBN Wiwit Ayu Wulandari.
Sebelumnya, penyidik memeriksa S, yang pada pokoknya mengenai kronologis keikutsertaan PT Rajawali Nusindo dalam lelang pengadaan Intrauterine Device (IUD) Kit pada Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2014, sebanyak 2.900 set IUD Kit.
Penyidik juga memeriksa S yang memenangkan kontrak pengadaan tersebut dengan nilai Rp 14 miliar, termasuk hasil pekerjaan yang diduga selain pelelangan terdapat kesalahan prosedur juga hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. (Ant)
Editor : Sotyati
Warga Batuah Serahkan Seekor Trenggiling ke BKSDA
SAMPIT, SATUHARAPAN.COM- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit Kabupaten Kotawaring...