Kejagung Tangkap Buron Korupsi Kementerian Koperasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tim Satgas Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (30/10), menangkap Hendra Saputra, buron korupsi pengadaan tiga unit videotron atau papan reklame elektronik di Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu, menyatakan tersangka Hendra Saputra yang menjabat sebagai Direktur PT Image Media Jakarta, ditangkap di Jalan Gunung Arjuna, Samarinda, Kaltim, pada pukul 16.15 WIB.
"Selanjutnya tersangka akan dibawa ke Jakarta pada Kamis (31/10) oleh tim dari Kejati DKI Jakarta," katanya.
Kasus itu terjadi pada 2012 di Sekretariat Kemenkop dan UKM saat pengadaan dua unit videotron yang dimenangkan oleh perusahaan tersangka dengan harga Rp 23,4 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan, yakni pemenang lelang sudah dikondisikan, harga terlalu tinggi nilainya, dan pekerjaan tidak dilakukan sesuai kontrak.
Selain itu, katanya, jenis barang tidak sesuai kontrak dan bahkan ada sebagian pekerjaan dilakukan secara fiktif.
Akibatnya keuangan negara dirugikan sebesar Rp 17,114 miliar. (Antara)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...