KPK Kejar Pemberi Lain Suap Akil Mochtar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi mengejar penerima lain dalam perkara penerimaan suap dalam pengurusan sengketa pemilihan kepada daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka ketua MK non-aktif Akil Mochtar.
"KPK menduga dia (Akil) menerima, jadi ini sedang dikembangkan mencari bukti pemberi lain, ada kemungkinan bertambahnya tersangka lain," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (30/10).
Penyidik KPK pada Selasa (29/10) menggeledah kantor dan rumah Walikota Palembang Romi Herton serta kantor dan rumah Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri.
"Penyidik KPK di Palembang hari ini melakukan pemeriksaan yaitu terhadap beberapa pejabat di pemerintah kota Palembang, pemeriksaan dilakukan di Mako Sat Brimobda di Polda Sumatera Selatan, di antaranya Sekretaris Daerah Ucok Hidayat, Kepala Dinas (Kadis) Penerangan Jalan, Pertamanan dan Pemakaman (PJPP) Alex Verdinandus, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Diankis Yulianto, Kadis Tata kota Isnaeni Madani," jelas Johan.
Johan mengaku bahwa memang ada lebih dari empat orang yang diperiksa.
"Sedangkan penyidik di kabupaten Empat Lawang sudah dalam perjalanan ke Jakarta," tambah Johan.
Pemeriksaan tersebut didasarkan pada pasal 12 huruf B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Hal ini berdasarkan penemuan uang Rp2,7 miliar di rumah AM, termasuk juga mobil yang tahun 2013, jadi terbuka kemungkinan pemberi lain yang menjadi tersangka sepanjang ada dua alat bukti," ungkap Johan.
KPK sebelumnya telah menyita tiga mobil Akil yaitu Mercy S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete pada 9 Oktober 2013.
Panel Hakim yang dipimpin Akil Mochtar menangkan pasangan Romi Herton-H.Harno Jayo sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palembang pada 20 Mei 2013 berdasarkan hasil perhitungan ulang MK meski keputusan KPU memenangkan pasangan lain yaitu Sarimuda-Nelly Rasdiana.
Sementara terkait kabupaten Empat Lawan, panel hakim konstitusi yang dipimpin oleh Akil Mochtar mengabulkan gugatan pasangan Budi Antoni Aljufri-Syahril Hanafiah dan membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang yang sebelumnya memenangkan pasangan calon Muhammad-Ali Halimi pada 31 Juli 2013 berdasarkan hasil perhitungan ulang.
"Tetapi KPK tidak akan mengubah putusan MK, yang kami lakukan adalah mengusut kasus korupsi, kalau ditemukan belakangan ada pilkada yang diputus ada dugaan korupsi maka KPK mengusut korupsinya saja," jelas Johan.
Akil sebelumnya juga diduga menerima hadiah terkait pengurusan sengketa pilkada MK di kabupaten Gunung Mas dan Lebak dan disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah.
Selanjutnya Akil juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 atau pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Antara)
Editor : Sabar Subekti
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...