Kembangkan Kasus Pencucian Uang, KPK Jadwalkan Periksa Wawan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wawan terakhir diperiksa KPK pada dua hari lalu.
Wawan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12).
Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini pun memenuhi panggilan KPK, ia tiba di Gedung KPK tepat pukul 13.00 WIB dan langsung masuk ke ruang tunggu steril KPK.
Seperti diketahui, adik kandung Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah ini ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 13 Januari 2014, atas dugaan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
TCW juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut laman resmi KPK, UU TPPU lebih efektif untuk memulihkan keuangan negara dalam hal pengembalian aset (asset recovery), jika dibandingkan dengan UU Tipikor. Alasannya karena UU TPPU menggunakan paradigma baru dalam penanganan tindak pidana, yaitu dengan pendekatan follow the money (menelusuri aliran uang) untuk mendetekasi TPPU dan tindak pidana lainnya. Selain itu, UU TPPU juga mampu menjerat aktor mafia peradilan, yang tidak cukup hanya dengan mengandalkan pasal-pasal suap dan gratifikasi.
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...