Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 18:22 WIB | Rabu, 24 Juli 2013

Kemendag dan TNI-AD Kerjasama Pengamanan Perdagangan di Daerah Perbatasan

Menteri Perdagangan bersama Kepala Staff AD menandatangani kerjasama pengamanan perdagangan perbatasan di Jakarta, Rabu (24/7).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengamanan kegiatan perdagangan dan perlindungan konsumen di perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu ditingkatkan, dan pengawasannya perlu secara terus-menerus dilakukan agar pelaksanaannya dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan akan bersinergi dengan TNI AD agar pelaksanaannya dapat lebih efektif. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada saat acara penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat tentang Pengamanan di Bidang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen di Perbatasan Negara Kesatuan RI, hari ini (Rabu, 24/7) di Markas Besar TNI AD Jakarta.

Menteri Perdagangan menambahkan bahwa melalui Nota Kesepahaman ini juga akan dilakukan pendataan terhadap tempat-tempat tertentu yang berpotensi digunakan untuk menimbun barang yang dapat mengganggu kelancaran distribusi dan suplai kebutuhan masyarakat konsumen. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga didasarkan pada posisi gegografis Indonesia yang sangat strategis.

"Secara geografis, Indonesia berada di antara negara-negara di dunia, di antara persilangan jalur perdagangan dunia. Hal ini diperkirakan dapat menimbulkan berbagai permasalahan yang merugikan kepentingan konsumen terutama di daerah-daerah perbatasan. Salah satu potensi permasalahan itu antara lain adalah kemungkinan masuknya produk luar negeri yang tidak sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K3L)," jelas Mendag.

Mendag berharap dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, upaya-upaya stabilisasi harga, pengamanan distribusi barang, dan perlindungan konsumen di perbatasan NKRI, dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi.

Nota Kesepahamanan ini akan ditindaklanjuti oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan dan Asisten Teritorial KSAD untuk merumuskan hal-hal yang bersifat teknis dan operasional. Kemudian, pada tataran pelaksanaan akan segera dibentuk tim pelaksana yang akan bekerja berdasarkan pedoman kerja pengamanan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen di perbatasan NKRI.

Hal-hal di atas selanjutnya juga akan didukung dengan pertukaran informasi kemungkinan adanya keluar masuk barang dari dan ke perbatasan NKRI yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip saling mendukung serta memberdayakan potensi masing-masing pihak.

"Saya berkeinginan, para pihak dapat segera menyusun rencana aksi yang diikuti langkah konkrit yang selaras sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia", tegas Mendag. (pr)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home