Kemendag Terbitkan Izin Impor Gula Mentah 940.000 Ton
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan izin impor gula mentah (raw sugar) untuk triwulan kedua atau April-Juni 2015 sebesar 940.000 ton, guna memenuhi kebutuhan bahan baku industri gula rafinasi dan industri makanan dan minuman.
"Sudah keluar izin untuk 940.000 ton," kata Sekretaris Jenderal Kemendag, Gunaryo di Gedung Kemendag Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, Selasa (24/3).
Gunaryo mengatakan alokasi sebesar 940.000 ton tersebut untuk memenuhi kebutuhan industri gula rafinasi yang memasok kebutuhan gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman dalam negeri pada periode April-Juni 2015.
Menurut Gunaryo, izin impor sebanyak 940.000 ton tersebut juga dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri makanan minuman menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada Juli 2015.
Berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian sebesar 1,5 juta ton, Gunaryo menjelaskan, alokasi tersebut ditujukan untuk kwartal kedua dan kwartal ketiga tahun 2015.
"Iya, rekomendasinya seperti itu," kata Gunaryo.
Kementerian Perindustrian telah mengajukan rekomendasi impor gula mentah ke Kemendag sebanyak 1,5 juta ton untuk periode April sampai September, atau untuk kuartal kedua dan ketiga 2015.
Rekomendasi tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri makanan dan minuman di dalam negeri, khususnya memenuhi kebutuhan jelang Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah atau 2015.
Untuk kwartal pertama, Kemendag mengeluarkan izin importasi gula mentah sebanyak 600.000 ton untuk memenuhi kebutuhan bahan baku di awal tahun 2015 periode Januari-Maret.
Sementara untuk alokasi tahun 2015, alokasi impor gula mentah akan diperkirakan sebanyak 2,8 juta ton, kendati beberapa Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) telah mengajukan kuota impor ke Kementerian Perindustrian sebesar 3,2 juta ton. (Ant)
Editor : Eben Ezer Siadari
Seluruh Pengurus PGI Periode 2024-2029 Dilantik dalam Ibadah...
TORAJA, SATUHARAPAN.COM-Majelis Pekerja Harian (MPH), Badan Pengawas (BP), Majelis Pertimbangan (MP)...