Kemenhub Minta Aplikasi Online Kerja Sama dengan Angkutan Umum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perhubungan meminta agar penyedia layanan aplikasi lunak (Aplikasi Online) dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin resmi.
Pelaksana Tugas, Direktorat Jendral Perhubungat Darat, Sugihardjo mengatakan penyelengaraan angkutan umum harus dilaksanakan perusahaan yang memiliki badan hukum serta memiliki izin penyelengaraan angkutan.
"Kita berfikir berdasarkan UU 22 No 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelangaraan angkutan umum harus memiliki izin penyelangaraan," kata dia kepada wartawan di Kantor Kementrian Perhubungan, Jakarta pada hari Kamis (16/3).
Dia juga menyampaikan permintaan tersebut wajib dilaksanakan guna meningkatkan kualitas layanan angkutan umum secara menyeluruh serta mendorong pengunaan teknologi informasi dan komunikasi.
"Pengemudinya yang memiliki SIM Umum" kata dia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan merekomendasikan pemblokiran aplikasi Uber Taxi dan GrabCar. Rekomendasi itu ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Namun, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara enggan memenuhi rekomendasi tersebut. Ketimbang memblokir, dia mendorong penerbitan aturan main untuk perusahaan penyedia aplikasi transportasi online.
Editor : Eben E. Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...