Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Sabar Subekti 09:06 WIB | Jumat, 21 Maret 2025

Kemenhut Gagalkan Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi

Tengkorak satwa dilindungi yang diamankan Kementerian Kehutanan di Sukabumi, Jawa Barat (Foto: Kemenhut)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan perdagangan online bagian tubuh satwa dilindungi. Rencananya spesimen tersebut akan dikirimkan dari Indonesia ke luar negeri.

Bagian tubuh satwa tersebut di antaranya 70 tengkorak primata, enam paruh rangkong, dan dua tengkorak beruang. Kemudian dua tengkorak babi rusa, delapan kuku beruang, dua gigi ikan hiu, dan empat tengkorak musang.

Petugas Ditjen Gakkum juga mengamankan dua pelaku berinisial BH (32 tahun) dan NJ (23 tahun) di Sukabumi, Jawa Barat. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan BH berperan sebagai pemilik dan NJ sebagai penjual ke luar negeri.

Menurut dia, kasus ini terungkap berkat informasi dari USFWS (United States Fish and Wildlife Service). "Mereka melaporkan penyitaan pengiriman tumbuhan dan satwa liar dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat (AS)," katanya, hari Rabu (19/3/2025).

Rudianto mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut. "Kami melacak dan menyelidiki akun penjualan itu sebelum menggelar operasi dan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.

Pelaku menyatakan mereka telah melakukan kegiatan jual beli bagian tubuh satwa dilindungi itu sejak satu tahun terakhir. "Mereka juga menjalankan lebih dari 10 transaksi ke Amerika Serikat dan Inggris," kata Rudianto.

Selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum akan menyelidiki dan menyidik para pelaku. "Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya tanaman dan satwa dilindungi," katanya.

Para pelaku terancam hukuman atas tindak pidana kehutanan berupa menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian-bagian satwa yang dilindungi. Hal ini tercantum pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hukumannya berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling besar Rp5 Miliar. "Kami akan mendalami untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi," kata Rudianto.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home