Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben Ezer Siadari 11:58 WIB | Jumat, 12 Desember 2014

Kemenkeu Bantah Isu Pensiun PNS Dapat Diambil Sekaligus

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjalan beriringan (Foto: Antara/Siswowidodo)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Keuangan mengaku mendapat banyak pertanyaan tentang dibolehkannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengambil manfaat pensiun sekaligus. Mereka bahkan ada yang sudah mengirimkan surat permintaan pembayaran manfaat.

Banyaknya pertanyaan dan permintaan tersebut mendorong Kementerian Keuangan menganggap perlu melakukan klarifikasi. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi menegaskan berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tntang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak mengatur mengenai adanya pembayaran manfaat sekaligus bagi PNS.

Selanjutnya, ia juga menekankan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK/10/2010 tentang Perubahan Ketika Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang pengaturannya ditujukan untuk Dana Pensiun sama sekali bukan untuk mengahtur pensiun anggota TNI dan anggota Polri.

Menurut dia, yang dimaksud Dana Pensiun dalam program tersebut adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Hal ini diatur dalam UU No 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Oleh karena itu, kata Yudi Pramadi dalam siaran pers (11/12), masyarakat luas diimbau untuk berhati-hati dan waspada terhadap upaya oknum yang menjanjikan akan mengurus pembayaran manfaat pensiun PNS sekaligus. Menurut informasi yang didapatkan Kemenkeu, jumlah yang dijanjikan relatif besar dengan meminta imbalan dalam rangka membantu proses pencairannya.

"Apabila menemukan hal tersebut, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada apart hukum atau mengomnfirmasikan kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan, Dirjen Perbendaharaan Kemenku," tutur dia.

Dijelaskan oleh Yudi, Bentuk Dana Pensiun terdiri dari dua. Pertama, Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan kedua, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). DPPK didirikan oleh Pemberi Kerja yang boleh swasta atau BUMN dan tugasnya untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya.

Ada pun DPLK didirikan oleh bank atau perusahahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri. Keanggotaan Dana Pensiun ini bersifat sukarela atau tidak wajib.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home