Kemenkeu dan Kementerian KKP Gagalkan Ekspor Mutiara Ilegal 114 Kg
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menggagalkan pengiriman mutiara seberat 114 kilogram atau senilai Rp 45 miliar secara ilegal ke Hongkong.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan kedua instansi telah berhasil mengagalkan potensi kehilangan devisa sebesar Rp 45 miliyar karena berhasil mengagalkan pengeksporan dengan data yang dipalsukan
"Pengiriman ekspor mutiara secara ilegal dilakukan dengan memalsukan dokumen pengiriman melalui pengajuan pemberitahuan ekspor barang yang akan dikirim dengan jenis barang manik-manik (breads).
Tim Bea dan Cukai mencurigai jenis barang yang akan diekspor karena tidak biasanya mengirim manik-manik (breads).
"Melihat kecurigaan tersebut kami melakukan uji laboratorium. Hasil uji laboratorium, yang diekspor adalah mutiara yang dibudidayakan," kata Bambang kepada sejumlah wartawan di Kementerian Keuangan Jakarta pada hari Selasa (12/1).
Dia juga menjelaskan pengiriman mutiara secara ilegal oleh perusahaan dalam negeri, dilakukan dengan cara mutiara dibungkus di dalam 5 boks kayu dengan berat bruto 116,5 kg. Pengirimannya dilakukan mengunakan konsolidator (LCL).
"Pengiriman mengunakan konsolidator (LCL) artinya dalam satu kontainer terdapat beberapa pengiriman dan penerima yang berasal dari luar negeri," tambah dia.
Dia juga mengatakan, perusahaan tersebut telah melanggar pasal 103 huruf a Undang-Undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabean dengan ancaman hukumanan maskimal delapan tahun dan minimal dua tahun.
"Denda yang akan dikenakan sebesar minimal Rp. 100.000.000 (100 juta rupiah) dan maksimal Rp. 5.000.000.000 (5 miliar rupiah).
Editor : Eben E. Siadari
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...