Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 07:12 WIB | Minggu, 30 Agustus 2020

Kementan Cabut Keputusan tentang Ganja sebagai Tanaman Obat

Daun tanaman ganja. (Foto ilustrasi: dok. Ist.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Pertanian mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 104/2020, yang di dalamnya menetapkan ganja (nama latinnya Cannabis sativa) sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian, Tommy Nugraha dalam keterangan tertulis di Jakarta, hari Sabtu (29/8) menjelaskan Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, dicabut sementara untuk selanjutnya dikaji kembali dan segera dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Berikut disampaikan penjelasan isu ganja sebagai komoditas binaan pertanian, seperti yang tersebut dalam list tanaman obat pada Kepmentan 104/2020.

Tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006. Pada tahun 2006, pembinaan yg dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu. 

Tak Ada Penanam Ganja Jadi Petani Legal

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika. Dan saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan. 

Pada prinsipnya Kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan Peraturan Perundang-undangan. Penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri.

Di dalam Undang-undang No. 13/2010 tentang Hortikultura, di Pasal 67 disebutkan bahwa  Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. 

Komitmen Berantas Narkoba

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut  sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholders terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).

Komitmen ini juga untuk memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini  menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home