Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Sabar Subekti 14:49 WIB | Sabtu, 22 Maret 2025

Kementerian Kehutanan Gagalkan Penyelundupan 94 Spesimen Dilindungi

Petugas dari Kementerian Kehutanan dan pihak keamanan menyita 94 spesimen yang akan diselundupkan ke luar negeri (Foto: Kementerian Kehutanan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Kehutanan menggagalkan penyelundupan 94 spesimen dilindungi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/3/2025). Dalam operasi tersebut, Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan mengamankan dua tersangka.

Mereka adalah BH (32 tahun) sebagai pemilik dan NJ (23 tahun) sebagai penjual. Barang bukti yang disita berupa 70 tengkorak primata (orangutan, beruk, dan monyet), enam paruh rangkong, dua  tengkorak beruang.

Barang bukti tersebut terdapat dua tengkorak babi rusa, delapan kuku beruang, dua gigi ikan hiu, dan empat tengkorak musang. Kasus ini terungkap setelah Ditjen Gakkum menerima informasi dari United States Fish and Wildlife Service (USFWS).

Informasi tersebut mengenai penyitaan pengiriman Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) asal Indonesia di Amerika Serikat dua minggu sebelumnya. Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum yang berhasil melacak akun penjualan daring terkait.

Menurut keterangan, pelaku telah melakukan transaksi jual beli selama satu tahun. Pelaku juga telah melakukan lebih dari sepuluh kali transaksi ke Amerika Serikat dan Inggris.

Para tersangka kini sedang menjalani proses penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

“Saat ini kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini baik di dalam negeri maupun luar negeri. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan,” kata Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

“Kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan transnational/lintas negara serta merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia,” kata Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.

Menurutnya, Ditjen Gakkum telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes Untuk memperkuat penegakan hukum. Pihaknya juga membentuk Tim Khusus Money Laundry guna bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dalam dan luar negeri.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home