Kementerian Luar Negeri Bebaskan WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bangkalan, Jawa Timur, atas nama Ahmad Fauzi bin Abu Hassan yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Umum Jeddah pada 27 Oktober 2008 lalu. Ahmad yang didakwa membunuh warga negara Indonesia bernama Tarino bin Rakisan Robayi, akhirnya dapat bebas dan kembali ke Indonesia pada hari Selasa (18/06). Demikian disampaikan Direktur Informasi dan Media, P.L.E. Priatna sampaikan di Kemlu, Pejambon hari Kamis (20/06).
Dengan dibebaskannya Ahmad, Pemerintah Indonesia sejak 2011 secara total berhasil membebaskan 41 warganya dari hukuman mati di Arab Saudi, 18 diantaranya sudah kembali ke Tanah Air.
Ahmad Fauzi ditahan Pemerintah Saudi sejak tahun 2008 dan divonis hukuman mati. Ahmad baru dinyatakan bebas dari hukuman mati setelah keluarga Tarino bersedia memberikan surat pernyataan (tanazul) dengan kompensasi uang diyat sebesar SAR 400 000 (sekitar 1 Milyar Rupiah).
"Proses pembebasan Ahmad tidak terlepas dari upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah RI khususnya melalui KJRI Jeddah", Direktur Priatna mengungkapkan.
Pemerintah RI membayarkan sepenuhnya uang diyat sebesar 1 Milyar Rupiah sehingga Ahmad Fauzi dinyatakan secara resmi bebas dari hukuman mati dan penjara lima tahun oleh Hakim Pengadilan Saudi pada hari Sabtu lalu (16/06).
Editor : Sabar Subekti
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...