Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:27 WIB | Sabtu, 13 Desember 2014

Kemnaker - ILO Kerja Sama Perlindungan Pekerja

Dua orang anak perempuan bekerja mengupas kerang di sebuah rumah di kawasan Kalibaru, Cilincing Jakarta. (Foto: antarajateng.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Ketenagakerjaan dan International Labour Organization (ILO) sepakat meningkatkan kerja sama bidang ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satu program yang mendapat perhatian khusus adalah perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

“Ketentuan perundangan mengenai perlindungan migran di semua negara berbeda-beda, kita minta bantuan kepada ILO untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi TKI kita.” kata Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker, Jakarta pada Kamis (11/12).

Hal tersebut diungkapkan Hanif seusai menutup secara resmi pertemuan Dirjen ILO Guy Ryder dengan 45 anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Kunjungan Guy Ryder itu memiliki arti penting karena merupakan kunjungan Dirjen ILO pertama ke Indonesia selama 95 tahun keberadaan ILO yang berdiri sejak 1919.

“Dengan adanya kerja sama perlindungan pekerja migran di antara negara-negara anggota ILO kita harapkan para TKI kita yang bekerja di luar negeri bisa lebih terlindungi,” kata Hanif

Pekerja Anak

Selain perlindungan pekerja migran, dalam pertemuan dengan Dirjen ILO itu dibahas pula upaya pengentasan pekerja anak dari lingkungan kerja yang buruk dan mengembalikannya ke sekolah. “Kami sudah mencanangkan peta jalan (roadmap) eliminasi pekerja anak untuk periode 2014-2022, sehingga ke depan tidak boleh lagi ada pekerja anak yang bekerja, mereka harus kembali ke sekolah,” kata Hanif.

Selama ini, Kemnaker dan ILO sudah bekerja sama dengan pemerintah, pemangku kepentingan, maupun dengan yang lain untuk mengeliminasi pekerja anak dan mengembalikan mereka ke sekolah.

Sejak 2008 sampai saat ini, Kemnaker telah melakukan penarikan pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 32.663 orang dan mengembalikan ke satuan pendidikan. Perinciannya tahun 2008 sebanyak 4.853 orang pekerja anak telah berhasil ditarik, pada 2009 tidak ada kegiatan, 2010 sebanyak 3.000 orang, 2011 sebanyak 3.360 orang, 2012 sebanyak 10.750 orang, dan 2013 sebanyak 11.000 orang. Pada 2014 ditargetkan penarikan pekerja anak sebanyak 16.000 orang.

Terkait dengan hubungan industrial di Indonesia, Hanif mengatakan ILO mendorong semua seluruh pemangku kepentingan hubungan industrial agar mengefektifkan dialog-dialog sosial, baik diforum tripartit maupun di forum bipartit, untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

“Kita juga meminta bantuan memperkuat kemampuan teknis dari teman-teman serikat pekerja ini didalam negosiasi dan berunding baik di forum-forum bipartit dan tripartit dan mendorong peningkatan produktivitas,” kata Hanif.

Indonesia bergabung menjadi salah satu anggota ILO pada 1950, dan pada 1970 ILO membuka kantornya di Jakarta. Pada 2000, Indonesia menjadi negara Asia pertama yang meratifikasi keseluruhan delapan konvensi fundamental ILO. Indonesia juga terpilih menjadi Deputy Member of Governing Body (GB) untuk periode 2011- 2014 dan 2014-2017 (2 periode). Saat ini jumlah negara anggota ILO adalah 185 negara.

Indonesia telah meratifikasi seluruh Konvensi Dasar ILO dan merupakan negara pertama di kawasan Asia Pasifik yang menerapkan hal itu. Konvensi dasar ILO merupakan penghargaan hak asasi pekerja yang sangat mendasar yaitu mencakup jaminan kebebasan berserikat dan berunding bersama, pelarangan kerja paksa, pelarangan diskriminasi, serta usia minimum dan pekerjaan terburuk bagi anak.

Program-program kerja sama lainnya dengan ILO meliputi Tripartite Action to Protect Migrants from Labour Exploitation (ASEAN Triangle Project) bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran; Sustaining Competitive and Responsible Enterprises (SCORE Project), bertujuan untuk meningkatkan daya saing perusahaan dan memperbaiki hubungan industrial dan kondisi kerja; Better Work Indonesia, bertujuan untuk memperbaiki kondisi kerja dan produktivitas di sektor-sektor padat karya yang ditargetkan; Promoting Rights and Opportunities for People with Disabilities in Employment through Legislation (PROPEL-Indonesia), bertujuan untuk menciptakan pekerjaan dan peluang kerja yang lebih baik untuk pria dan wanita penyandang disabilitas.

 Selain itu, kerja sama juga menyangkut Promote: Decent Work for Domestic Workers to End Child Domestic Work, bertujuan untuk mempromosikan kerja layak bagi pekerja rumah tangga dan penghapusan pekerja anak pada sektor rumah tangga secara efektif; serta Supporting Implementation of “Single Windows Service” Delivery of the Provincial Social Protection Strategy of East Java Province, bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial dan keamanan ekonomi bagi kelompok rentan seperti pekerja ekonomi informal, perempuan, dan orang yang hidup dengan HIV/AIDS. (depnakertrans.go.id)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home