KPU DIY Nilai Perppu Pilkada Langsung Belum Jelas
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) langsung, belum jelas.
“Dalam perppu yang dikeluarkan oleh Presiden keenam RI itu terdapat pasal yang mewajibkan calon melakukan uji publik. Namun penjabarannya belum diterangkan secara detail, terkait mekanisme uji publik,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan, di Yogyakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (13/12).
"Modelnya belum jelas. Uji publik perlu diatur takarannya apakah masyarakat seluruhnya atau sebagian saja," dia menambahkan.
Hamdan mengaku saat ini KPU DIY masih melakukan pengkajian pada Perppu Pilkada langsung sebagai bahan masukan bagi DPR.
Menurut dia, meskipun belum seluruh pasal telah selesai dibahas oleh Komisioner KPU DIY, terdapat beberapa pasal yang dinilai masih membutuhkan perbaikan lebih lanjut.
"Sampai sekarang baru 50 persen dari 300 pasal Perppu yang selesai kami kaji," kata Hamdan.
Penjabaran Aturan Kampanye
Selain itu, lanjut dia, catatan lainnya yakni mengenai pasal yang menyatakan bahwa kampanye dibiayai APBN. Di dalam pasal itu belum diatur penjabaran mengenai kampanye yang tidak lagi menggunakan uang pribadi.
Menurut Hamdan, hasil kajian akan diserahkan ke KPU Pusat serta Komisi II DPR RI dalam bentuk catatan atau masukan pada akhir Desember 2014. Meski begitu, KPU kabupaten/kota di DIY telah memiliki kesiapan untuk melaksanakan pilkada dengan mekanisme secara langsung maupun tidak.
"Jika Perppu Pilkada nantinya ditolak maupun diterima di parlemen, kami sebagai pelaksana siap melaksanakan ketentuan mekanisme yang disetujui di DPR," kata dia.
Editor : Sotyati
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...