Kendaraan Pribadi Masuk Busway akan Didenda 1 Juta Rupiah
Kendaraan yang ditilang karena masuk busway, Polda telah mengajukan denda 1 juta, hal ini menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, ia menyetujui tindakan tersebut, untuk menimbulkan efek jera khususnya bagi pelanggar sekaligus masyarakat pengguna jalan, agar tidak memasuki jalur busway.
“Ya bagus, yang penting kan bukan soal uangnya, tapi ada efek jera agar orang-orang tidak melakukan pelanggaran itu lagi,” kata Basuki di Balai Kota, Jumat (25/10).
“Sama saja seperti anak, kita tegur, pelototin, kalau masih ngotot dijewer atau dipukul sedikit pakai rotan,” ujar Basuki sedikit bercanda.
Sedangkan mengenai rencana penerapan BBM subsidi non tunai, Basuki mengatakan, “minimal cara ini yang terbaik daripada yang ada, dengan sistem kartu kita bisa kontrol, melalui cash management bank, kita bisa tahu siapa yang beli, jadi cuma STNK tertentu saja. Minimal kita bisa lebih cerdas daripada yang dulu.”
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...