Kendaraan Pribadi Melintas di Busway Ditilang Rp 1 Juta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok berencana akan menertibkan jalur khusus Transjakarta atau busway agar jalur ini tidak dilalui kendaraan pribadi.
Sebelumnya, Ahok telah memberlakukan aturan tilang Rp 1 juta pada kendaraan yang menerobos masuk jalur busway. Besarnya aturan jumlah tilang tersebut diakui Ahok mulai berjalan awal 2015 ini. Namun, diberlakukannya aturan ini ternyata tak membuat masyarakat jengah.
"Masalahnya, sudah ada aturan denda satu juta masih saja diterobos. Nah makanya harus dipasang gate atau portal," ujar Ahok saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Senin (2/2) sore.
Proses awal penerapan portal otomatis ini akan diawali dengan peninggian separator jalir busway. Setelah meninggikan separator jalur busway, Ahok menegaskan akan melakukan pemasangan portal di seluruh gerbang masuk jalur busway.
Nantinya, portal tersebut secara otomatis akan terbuka bila ada busway yang hendak masuk. Begitupun apabila busway sudah masuk, portal akan menutup secara otomatis. Masing-masing armada Tranjakarta rencananya akan dipasang alat sensor di bagian depan dan belakang badan bus.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...