Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 17:04 WIB | Senin, 02 Februari 2015

Kendaraan Pribadi Melintas di Busway Ditilang Rp 1 Juta

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok berencana akan menertibkan jalur khusus Transjakarta atau busway agar jalur ini tidak dilalui kendaraan pribadi.

Sebelumnya, Ahok telah memberlakukan aturan tilang Rp 1 juta pada kendaraan yang menerobos masuk jalur busway. Besarnya aturan jumlah tilang tersebut diakui Ahok mulai berjalan awal 2015 ini. Namun, diberlakukannya aturan ini ternyata tak membuat masyarakat jengah.

"Masalahnya, sudah ada aturan denda satu juta masih saja diterobos. Nah makanya harus dipasang gate atau portal," ujar Ahok saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Senin (2/2) sore.

Proses awal penerapan portal otomatis ini akan diawali dengan peninggian separator jalir busway. Setelah meninggikan separator jalur busway, Ahok menegaskan akan melakukan pemasangan portal di seluruh gerbang masuk jalur busway.

Nantinya, portal tersebut secara otomatis akan terbuka bila ada busway yang hendak masuk. Begitupun apabila busway sudah masuk, portal akan menutup secara otomatis. Masing-masing armada Tranjakarta rencananya akan dipasang alat sensor di bagian depan dan belakang badan bus.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home