Kenya Cabut Beberapa Tuduhan Seorang Teroris asal Inggris
MOMBASA, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Kenya pada Rabu (28/1) membebaskan seorang tersangka militan Islamis Inggris dari sembilan tuduhan kecuali tuduhan terorisme, ungkap seorang hakim.
Tersangka radikal Jermaine Grant, yang dituduh merencanakan serangan bom dan memiliki hubungan dengan Shebab Somalia, ditangkap pada Desember 2011 di kota pelabuhan Kenya, Mombasa, beserta bahan kimia, baterai dan sakelar.
Hakim Anastacia Ndungu mengatakan kepada pengadilan Mombasa bahwa dia harus dibebaskan dari sembilan tuduhan, termasuk mencoba mendaftar sebagai warga negara Kenya.
“Namun, hukuman tidak dapat ditetapkan hanya dengan dugaan kuat,” katanya.
Grant dipercaya telah menjadi radikal di penjara Inggris yang sama dengan tempat “pengebom sepatu” Richard Reid pertama kalinya berpindah agama ke Islam.
Reid menjalani hukuman seumur hidup di AS karena mencoba meledakkan sebuah pesawat dari Paris ke Miami pada Desember 2001.
Grant pada Desember 2011 mengaku bersalah atas tuduhan berada di negara itu secara ilegal dan berbohong tentang kewarganegaraannya. Atas tuduhan itu dia dihukum dua tahun penjara.
Persidangannya terus berlanjut.
Jaksa penuntut menuduh Grant bekerja dengan sesama warga Inggris Samantha Lewthwaite, yang dijuluki sebagai White Widow. (AFP)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...